RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE – Kegiatan penambangan emas illegal mulai menjamur di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya dengan menggunakan alat berat.
Hal ini menjadi persoalan serius bagi penegak hukum. Sebab, selain akan berdampak buruk bagi lingkungan, ‘praktik jahat’ yang dilakukan penambang juga tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi menyebutkan bahwa, Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya dapat menindak tegas para pelaku, sehingga kerusakan lingkungan di Abdya tidak semakin diperparah dengan adanya tambang ilegal.
“Dari data, tidak ada satupun lokasi tambang emas di Abdya yang memiliki izin. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama, tapi hingga saat ini tidak ada tindakan dari APH,” kata Suhaimi, Jumat (20/12).
Menurut Suhaimi tentang pentingnya peran APH. Karena, aktivitas itu dapat merusak ekosistem, mencemari sungai, keasrian lingkungan dan membahayakan kehidupan.
“Kita kuatirkan ini semakin berkelanjutan, maka dari itu kami minta APH dapat segera bertindak, jangan tutup mata atas perbuatan yang telah menyalahi aturan seperti ini,” pintanya.
Disebutkan, setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sehingga tidak berbenturan dengan hukum.
Karena jika tanpa izin, sambungnya, maka aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158. Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.
“Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terangnya.
Lebih parah lagi, sebut Ketua YARA Abdya, dari informasi yang diperoleh, selain menambang secara tradisional dengan peralatan seadanya seperti peralatan mendulang, para penambang juga mulai mengeruk material menggunakan alat berat.
“Ini jelas-jelas ilegal. Lingkungan akan semakin rusak. Lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat. Mudah-mudahan segera ditindak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Nakertrans Abdya, Firmansyah yang dihubungi wartawan mengungkapkan, pihaknya belum memperoleh informasi apapun terkait dengan keberadaan pertambangan emas ilegal di Abdya. Jika pun ada, maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal.
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan dan informasi terkait dengan perizinan pertambangan emas di Abdya,” katanya.
Untuk itu, Firmansyah berharap agar para pelaku usaha tambang dapat segera mengurus perizinan, sehingga tidak menyalahi aturan dan mendapatkan sanksi hukum di kemudian hari. (mat).