RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat, pada Santu 21 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu wahyudi, SH, MH menyebutkan, Tim Opsnal Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan terhadap curanmor tersebut, berdasarkan LP-B /98/ XII / SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh.
Diketahui identitas pelaku curanmor tersebut yakni T. Asra Abdika Rizki (31) tahun warga Desa Tengah Kecamatan Manggeng Kabupaten setempat dengan status pekerjaan Wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu wahyudi, SH, MH menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.
“Dengan gerak cepat, Tim opsnal mendapat informasi bahwasanya pelaku tindak pidana tersebut sedang berada di sebuah Wisma Grand Nova yang berada di Desa Padang Baru Kecamatan, Susoh,”katanya.
Kemudian sambung Kasat, Tim opsnal satreskrim Polres Abdya melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mrek Honda Bead.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat Daya guna penyidikan lebih lanjut,”katanya. (mat).