RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyetujui usulan DPRK Lhokseumawe untuk memperpanjang SK jabatan A.Hanan sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., di Meuligoe Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Senin, 23 Desember 2024.
SK Perpanjangan masa tugas Pj Wali Kota Lhokseumawe itu akan berakhir hingga dilakukan pelantikan wali kota- wakil wali kota Lhokseumawe yang definitif pada bulan Februari 2025 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRK Lhokseumawe bersama anggota DPRK setempat, pada bulan November 2024 telah mengusulkan nama A.Hanan, SP.,MM, ke Mendagri untuk kembali melanjutkan jabatan sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe.
Sementara masa jabatan Pj Wali Kota Lhokseumawe A.Hanan, SP.,MM akan berakhir pada Ahad, 22 Desember 2024.
A.Hanan sendiri dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jumat, 22 Desember 2023.
Ia sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Oleh Mendagri mempercayakan kepadanya untuk menggantikan posisi Dr. Imran yang menjadi Pj Wali Kota Lhokseumawe.
Sementara Imran ditugaskan Mendagri Tito Karnavian untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Subang.
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal dikonfirmasi Rakyat Aceh pada Jum’at (20/12) sore, membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan surat usulan nama A.Hanan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kembali menjadi Pj Wali Kota Lhokseumawe.
“Ya kami atas kesepakatan pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe telah mengusulkan satu nama Pak A.Hanan ke Mendagri,”kata Faisal. (arm/ra)