RAKYATACEH | BIREUEN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Kabupaten Bireuen, Rusyidi Mukhtar SSos Ceulangiek, mendukung penuh langkah H Muzakir Manaf atau Mualem, dalam hal merekomendasikan agar penjaringan dan pemilihan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Panitia Seleksi (Pansel) ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.
“Rekomendasi Komisi Pengawas (Komwas) BPMA, Muzakir Manaf, kepada Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, pada 12 Desember 2024 lalu, sudah tepat. Jangan tergesa-gesa, karena menyangkut dengan kemajuan Aceh ke depan,” ujar Rusyidi kepada Rakyat Aceh, Senin (23/12).
Ia mengatakan, Kepala BPMA bertanggung jawab kepada menteri dan Gubernur Aceh. Karenanya, keterlibatan gubernur terpilih dalam pemilihan Kepala BPMA sangatlah penting demi sinkronisasi dalam bertugas nantinya.
“BPMA merupakan perpanjang tangan Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Jadi, butuh keterlibatan gubernur terpilih untuk pemilihan Kepala BPMA agar pengelolaan migas di Aceh dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata sapaan Ceulangiek itu.
Menurutnya, pemilihan Kepala BPMA perlu ditunda dulu hingga pelantikan gubernur terpilih, karena subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.
“Migas di Aceh harus dikelola dengan baik dan butuh peran Kepala BPMA selaku perpanjang tangan Pemerintah Aceh nanti dalam pengelolaannya, sehingga gubernur harus dilibatkan dalam pemilihan kepala BPMA,” terang anggota DPR Aceh itu.
Rusyidi merincikan, BPMA dibentuk untuk melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal untuk kemakmuran rakyat.
“Kepala BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. Namun, jangan sampai gegabah dengan terburu-buru dalam melakukan pemilihan,” pungkas Ceulangiek.
Diketahui, Komwas BPMA Muzakir Manaf menyurati Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, tentang rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA pada 12 Desember 2024 kemarin.
Surat rekomendasi Mualem itu juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (akh)