class="post-template-default single single-post postid-129366 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

LHOKSEUMAWE · 27 Dec 2024 17:17 WIB ·

Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga Jaga Akurasi Data


 Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga Jaga Akurasi Data Perbesar

“Urus Akta Kelahiran dan Kematian Gratis”

RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan kembali bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya.

Warga diimbau untuk memberikan data yang akurat guna memastikan kelancaran proses penerbitan dokumen kependudukan tersebut.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menyatakan pentingnya akta kelahiran dan kematian bagi setiap warga negara.

“Akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian dibutuhkan untuk keperluan seperti warisan, asuransi, dan administrasi lainnya,”kata Safrizal.

Ia menyebutkan, kesalahan pada akta kematian tidak dapat diperbaiki karena instansi hanya mencatat data sesuai dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memeriksa kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya.

Menurut Safrizal, pengurusan akta kematian yang berkasnya lengkap bisa selesai dalam satu hari kerja. Untuk akta kelahiran, dokumen yang diperlukan meliputi:
* Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
* Fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran.
* Fotokopi kartu keluarga.
* Akta nikah atau buku nikah orang tua.
* Mengisi formulir pengajuan.

Sedangkan untuk akta kematian, warga perlu menyiapkan:
* Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit,
* Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum.
* Fotokopi KTP pelapor dan saksi.
* Surat pernyataan ahli waris.

Disdukcapil juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga.

“Kami sering menerima laporan tentang oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan biaya tertentu. Itu tidak benar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegas Safrizal, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Jum’at, 27 Desember 2024.

Dengan layanan yang cepat, gratis, dan transparan, Pemerintah Aceh Utara berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala. Akurasi data yang diberikan menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien. (arm/hra)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara 

13 March 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

6 March 2025 - 15:54 WIB

Walikota “Warning” Puluhan Mobil Dinas Pemko Lhokseumawe Bermasalah

6 March 2025 - 15:06 WIB

Walikota: BI Harus Bersinergi dengan Pemko Lhokseumawe

5 March 2025 - 17:05 WIB

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil untuk Masyarakat

4 March 2025 - 17:24 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE