HARIANRAKYATACEH.COM – Tidak lama lagi kita akan memasuki akhir tahun baru masehi. Pada malam tahun baru ini, seringkali banyak masyarakat berkumpul dan membuat keramaian dengan tujuan untuk memeriahkan malam tahun baru masehi dengan cara meniup terompet, menyalakan kembang api, petasan dan sebagainya. Lantas bagaimana perayaan malam tahun baru masehi tersebut dalam pandangan Islam?
Pertama, mengenai penggunaan kalender tahun masehi yang saat ini digunakan bahkan oleh hampir seluruh kaum muslimin, menurut Buya Yahya adalah sah-sah saja dan tidak dilarang. Namun alangkah baiknya kita juga harus membiasakan dengan penggunaan tahun hijriyah, karena kalender hijriyah ini ada sangkut pautnya dengan berbagai ibadah dan kewajiban dalam agama Islam. Bahkan semua ibadah yang terikat waktu dalam agama Islam menggunakan kalender hijriyah bukan masehi.
“Kalau masalah hari kita pakai, bulan juga kita pakai masehi. Biarpun dalam diri kita harus membiasakan dengan tahun hijriyah, yang di situ ada sangkut pautnya dengan berbagai kewajiban, dan ibadah. Semua ibadah dalam umat Islam adalah dengan tahun hijriyah, tidak ada di kalender masehi.”
Malam Cinta Rasul yang diselenggarakan oleh LPD Al-Bahjah pada tahun 2019
Selanjutnya, seorang muslim boleh-boleh saja membuat keramaian atau kegiatan di malam tahun baru masehi karena tidak ada masalah dengan dzat bulan dan hari pada tahun masehi (syamsiyah) ini. Namun yang menjadi masalah adalah biasanya dalam perayaan tahun baru tersebut banyak terjadi kemaksiatan, foya-foya, hura-hura, dan sebagainya. Maka dari itu berkenaan dengan rawannya terjadi kemaksiatan dan dosa pada malam perayaan tahun baru masehi ini, Buya berpesan kepada seluruh umat Islam untuk menghindari perayaan tahun baru masehi.
“Tahun baru masehi bukan yang dipermasalahkannya zat, bulan dan hari nya. Akan tetapi, kebiasaan dan kebudayaan yang terjadi di tahun baru tersebut, apa yang dilakukan oleh umat saat itu? Berhura-hura, berfoya-foya, kemaksiatan di dalamnya, bahkan rawan terjadi perbuatan haram lainnya seperti mabuk, dlll. Budaya ini yang perlu kita hentikan.”
Adapun ketika seorang muslim ingin membuat keramaian di malam tahun baru, menurut Buya boleh-boleh saja dengan syarat bukan bertujuan untuk mengangkat syiar tahun baru masehi itu sendiri, karena perayaan tahun baru masehi merupakan syiar nya orang non-muslim. kemudian syarat selanjutnya adalah keramain tersebut justru sebagai media syiar agama Islam yang bertujuan untuk menghentikan kemaksiatan pada malam tahun baru, misalnya membuat keramaian yang di sana terdapat kegiatan shalawat, tabligh akbar, istighosah dan sebagainya.
“Yang nda boleh adalah mengangkat syiar mereka, syiar tahun baru. Adapun hari apapun adalah hari umat islam, hari paling baik bagi kita adalah hari untuk berbuat baik, hari kita untuk melakukan ibadah.”
Sumber : https://pustakaalbahjah.com/