RAKYAT ACEH | KUTACANE – Dalam kurun waktu setahun terakhir, Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 113 Kasus Narkotika dalan wilayah hukum polres daerah tersebut, Kamis, 2 Januari 2025.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, didampingi pejabat Polres ini mengatakan, dari 113 penangkapan kasus narkoba, sebanyak 66 kasus diketahui pengedar, 38 sebagai pengguna. Tiga kasus pengedar ganja dan satu pengedar Ekstasi.
“Secara keseluruhan dalam kurun waktu 2024 Polres Aceh Tenggara mengungkap 385 kasus tindak pidana umum dan telah ditangani, dengan beberapa kasus menonjol, di antaranya, Pembunuhan 2 kasus, Penggelapan pupuk subsidi 2 kasus dengan barang bukti 150 sak (7,5 ton), Penipuan/Penggelapan Melibatkan kerugian sekitar Rp14 miliar, dengan 14 tersangka (4 ditahan, 10 DPO),”
Lalu Kasus migas 5 kasus terdiri 9 tersangka dengan barang bukti 969 liter solar. Satu kasus korupsi dengan Kerugian Negara Rp512 juta dan menetapkan 1 tersangka. Dan Terakhir Kasus kelalaian kapal Mengakibatkan 10 korban meninggal, 1 hilang, dan 19 selamat,” Kata Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono, dalam Kinfrensi Pers akhir tahun 2024.
Kasus lain yang telah ditangani yaitu tindak pidana perjudian sebanyak 24 kasus, curanmor 37 kasus dan pencurian pemberatan 49 kasus. Adapunbl kasus – kasus tersebut juga menunjukkan penyelesaian kasus yang signifikan.
“Sementara Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Polres Aceh Tenggara mencatat 60 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun ini. Korban meninggal dunia mencapai 20 orang, dengan kerugian materi sebesar Rp52,25 juta,” Sebut AKBP R Doni Sumarsono lagim
Kapolres menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertujuan memberikan gambaran kinerja Polres Aceh Tenggara selama setahun terakhir, mempublikasikan hasil penanganan kasus, serta mempererat hubungan dengan masyarakat melalui media. Dengan capaian ini, Polres Aceh Tenggara siap meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum pada tahun mendatang. (val/hra)