class="post-template-default single single-post postid-129787 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Diinisiasi Munawal Hadi, Klinik Pelayanan Hukum Gratis Kini Hadir di Bireuen Kalahkan Moicano, Makhachev Kalahkan Rekor Khabib Nurmagomedov Genjatan Senjata Dimulai Ribuan Warga Gaza Kembali Kerumahnya Bir Ali Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh Kloter 43 ke Tanah Suci SMK Negeri Taruna Teknologi Kelautan Akan Hadir di Bireuen

DAERAH · 5 Jan 2025 15:51 WIB ·

Pusat Jangan Abaikan UUPA, Pelantikan Gubernur Harus di Aceh


 FOTO- Jurubicara Lembaga Peusaboh Bansa Aceh, Zulfitrian. Perbesar

FOTO- Jurubicara Lembaga Peusaboh Bansa Aceh, Zulfitrian.

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Lembaga Peusaboh Bansa Aceh, meminta Pemerintah Pusat untuk tidak lagi mengabaikan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait pelantikan gubernur Aceh terpilih.

Pasalnya, kini beredar isu jika Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024, untuk pelantikannya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025 di Jakarta dengan gubernur dan wakil gubernur provinsi lain.

“Kalau itu terjadi maka jelas-jelas
Pemerintah Pusat tidak menghargai kekhususan Aceh dan bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),”tegas Jurubicara Lembaga Peusaboh Bansa Aceh, Zulfitrian, kepada Rakyat Aceh, Ahad (5/1).

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Maka jelaslah bahwa pelantikan gubernur-wakil gubernur Aceh tidak dapat dilaksanakan serentak secara nasional sebagaimana isu yang beredar selama ini. Lebih baik ikuti saja sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh,”kata Zulfitrian.

Menurut dia, Presiden Prabowo sangat memahami jika Aceh punya kekhususan dan dirinya yakin
Pemerintah Pusat sangat menghormati UUPA, yang lahir hasil perundingan damai RI-GAM di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam. (arm/ard)

 

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bir Ali Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh Kloter 43 ke Tanah Suci

20 January 2025 - 09:41 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

16 January 2025 - 17:15 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Trending di DAERAH