RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Lembaga Peusaboh Bansa Aceh, meminta Pemerintah Pusat untuk tidak lagi mengabaikan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait pelantikan gubernur Aceh terpilih.
Pasalnya, kini beredar isu jika Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024, untuk pelantikannya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025 di Jakarta dengan gubernur dan wakil gubernur provinsi lain.
“Kalau itu terjadi maka jelas-jelas
Pemerintah Pusat tidak menghargai kekhususan Aceh dan bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),”tegas Jurubicara Lembaga Peusaboh Bansa Aceh, Zulfitrian, kepada Rakyat Aceh, Ahad (5/1).
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Maka jelaslah bahwa pelantikan gubernur-wakil gubernur Aceh tidak dapat dilaksanakan serentak secara nasional sebagaimana isu yang beredar selama ini. Lebih baik ikuti saja sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh,”kata Zulfitrian.
Menurut dia, Presiden Prabowo sangat memahami jika Aceh punya kekhususan dan dirinya yakin
Pemerintah Pusat sangat menghormati UUPA, yang lahir hasil perundingan damai RI-GAM di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam. (arm/ard)