class="post-template-default single single-post postid-129854 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

UTAMA · 6 Jan 2025 18:16 WIB ·

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Digelar 9 Januari 2025


 Ketua KIP Aceh, Agusni AH Perbesar

Ketua KIP Aceh, Agusni AH

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025, di Hotel The Pade, Banda Aceh.

“Penetapan tersebut akan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WIB di Hotel The Pade,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada Rakyat Aceh, Senin (6/1).

Agusni menjelaskan, penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dinas (SD) dari Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang mengamanatkan agar KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota segera melakukan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih, yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat tersebut tercantum dalam Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI pada 6 Januari 2025.

“Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Agusni.

Dalam surat dinas dari Ketua KPU RI, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan (PHP) di MK, diinstruksikan untuk melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah surat tersebut diterbitkan.

Proses penetapan pasangan calon terpilih ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, beserta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (drh)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

Trending di UTAMA