class="post-template-default single single-post postid-129955 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Camat Pandrah Dukung Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup dengan Semena-mena Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis Patrick Kluivert Ungkap Para Sporter Indonesia Begitu Fantastis Diduga Tak Transparan, Masyarakat Meunasah Reudeup Berhasil Desak Keuchik Mengundurkan Diri Pj Gubernur Safrizal Sambut Dewan KEK, Dorong Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe untuk Perekonomian dan Tenaga Kerja

GAYO-ALAS · 8 Jan 2025 16:07 WIB ·

Tokoh Pemuda Ketol Gading, Minta Tipikor Polda Aceh Tanggani Serius Pasar Ketol Takengon


 Tokoh Pemuda Ketol Gading, Minta Tipikor Polda Aceh Tanggani Serius Pasar Ketol Takengon Perbesar

RAKYAT ACEH | TAKENGON – Babak baru penanganan dugaan korupsi Pasar Ketol yang bersumber dari dana Anggaran Pembelanjaan Biaya Negera (APBN) 2022 senilai, Rp.3.675 miliar.

Menurut Dirreskrimsus melalui Wadirreskrimsus AKBP Sandy Sinurat yang dikonfirmasi wartawan Harian Rakyat Aceh, 8 Januari 2025 menyampaikan, bahwa penanganan dugaann korupsi yang terjadi di Pasar Ketol, masih menjadi atensi penyidik tipikor Polda Aceh.

“Info dari penyidik, bahwa penyidikan masih menunggu hasil audit dari ahli tehnis,” kata AKBP Sandy Sinurat melalui pesan whatsapp.

Sebelumnya memang tahun lalu di bulan Juli 2024, ahli bangunan atau beton diturunkan Polda Aceh untuk mengecek mutu beton yang berasal dari salah satu perguruan tinggi dari Kabupaten Meulaboh.

Ahli Beton, Samsuddin yang pernah dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya saat itu masih mempelajari dokumen dan menyesuaikan dengan hasil kunjungan lapangan serta sembari menunggu hasil uji laboratorium dari Universitas Syahkuala Banda Aceh.

“Hasil laboratorium akan saya serahkan ke ditkrimsus Polda Aceh,” kata Samsuddin waktu itu, melalui pesan whatsapp.

Sementara itu, tokoh pemuda Kecamatan Ketol, Gading, meminta aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di pembangunan pasar Ketol yang dibangun dari uang rakyat itu.

“Waktunya sudah cukup lama, pasar tidak bisa kami pergunakan dan kasusnya berjalan lambat. Mestinya satu tahun kasus selesai,” ungkap Gading meminta keseriusan penanganan oleh Tipikor Polda Aceh. (jur/hra)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tak Kunjung Dibahas DPRK, Pemko Subulussalam Ajukan APBK melalui Perwal

10 January 2025 - 15:05 WIB

Polantas Aceh Tengah Kawal Distribusi 2.825 Paket Makanan Bergizi

6 January 2025 - 17:05 WIB

Sepanjang 2024 Polres Aceh Tenggara Ungkap 113 Kasus Narkotika

3 January 2025 - 18:16 WIB

Tokoh Aceh Tenggara Apresiasi Polri Atas Kinerja Tahun 2024

3 January 2025 - 18:04 WIB

Babinsa Gotong Royong Bantu Warga Bangun Jalan

3 January 2025 - 14:53 WIB

Buntut Seleksi PPPK, YARA Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRK Subulussalam

25 December 2024 - 15:16 WIB

Trending di GAYO-ALAS