BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan kunjungan silaturahmi ke Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/01/2025).
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menyambut kedatangan Komisioner KPI Aceh yaitu Ketua Muhammad Harun, S.HI, Wakil Ketua Acik Nova, S.Pd.I dan anggota masing-masing Dr Muslem Daud,.M.Ed, Ahyar, ST, Reza Fahlevi, M.Sos, Samsul Bahri, SE, dan Murdeli SH.
Malik Mahmud menyampaikan KPI Aceh sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan peraturan penyiaran di Aceh mempunyai tugas yang berat untuk menjaga agar lembaga penyiaran di Aceh mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Tugas saudara berat. Terutama dalam hal media sosial dimana ada siaran yang tidak sesuai dengan kultur Aceh” ucap Malik Mahmud yang sebelumnya telah mendengarkan adanya Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang memuat tentang pengawasan penyiaran internet.
Ia merasa prihatin dengan kondisi saat ini, di mana anak-anak Aceh dan orang Aceh ada yang dengan berani memposting atau melakukan aktifitas di media sosial dengan bahasa dan prilaku yang tidak baik jika dikaitkan dengan kultur dan budaya Aceh.
“Kalau orang daerah lain (di luar Aceh) gak tahu kita. Tapi ini Aceh, itu yang membuat saya malu dengan orang luar Aceh. Orang luar Aceh melihat kita seperti apa. Karena ada orang Aceh yang dengan mudah bersuara tidak baik terutama di media sosial yang tersebar luas,” ucap Wali Nanggroe.
Malik Mahmud menyampaikan mendukung segera ada aturan turunan khusus untuk Aceh dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang telah dituangkan dalam Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang harus ditindaklanjuti lagi dengan aturan pelaksanaannya seperti Pergub.
Sebelumnya Ketua KPI Aceh Muhammad Harun menyampaikan bahwa kedatangan komisioner KPI Aceh ke Wali Nanggroe Aceh untuk minta dukungan dan nasehat bagi KPI Aceh untuk kelancaran melaksanakan tugas sebagai regulator dan pengawasan bidang penyiaran di Aceh.
“Kalau lembaga penyiaran televisi dan radio sudah terawasi baik, tetapi untuk penyiaran internet atau media baru yang secara umum tertuang dalam Qanun Aceh tentang penyelenggaran penyiaran belum ada aturan pelaksanaannya secara detail terkait maksud penyiaran internet dan wewenang KPI Aceh,” jelas Muhammad Harun.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pula tentang perangkat dan alat pengawasan di KPI Aceh yang belum maksimal untuk pengawasan.
“Selain itu anggaran dari APBA juga belum memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam tugas dan fungsi KPI Aceh,” pungkasnya.(ra)