class="post-template-default single single-post postid-130834 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
SMK Negeri Taruna Teknologi Kelautan Akan Hadir di Bireuen Harian Rakyat Aceh Gelar Family Gathering Bung Towel Lapor Polisi, Anaknya Diancam Diculik TikTok Resmi Diblokir di AS Jutaan Pengguna Ngungsi ke Mana? Jamaah Grup WA Bantu Rumah Warga di Pidie Jaya

TEKNOLOGI · 19 Jan 2025 14:57 WIB ·

TikTok Resmi Diblokir di AS Jutaan Pengguna Ngungsi ke Mana?


 Ilustrasi aplikasi TikTok.(Dok. Shutterstock/XanderST) Perbesar

Ilustrasi aplikasi TikTok.(Dok. Shutterstock/XanderST)

HARIANRAKYATACEH.COM  – TikTok memberi tahu pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut untuk sementara setelah pemberlakuan larangan terhadap aplikasi tersebut.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” demikian pesan dari aplikasi tersebut sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Minggu.

“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” sambung pesan tersebut.

Kendati tidak lagi dapat digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.

Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.

 

Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan tidak tersedia untuk sementara waktu.

“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” ucap aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada semua pengguna.

“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambahnya.

Mahkamah Agung AS pada Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Pihak pengadilan di negeri Paman Sam itu memutuskan bahwa ultimatum melepas kepemilikan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

 

Gedung Putih menyatakan bahwa aplikasi media sosial asal China itu harus tetap tersedia di AS, tetapi di bawah kepemilikan Amerika untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang menunjukkan simpati terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya.

Trump mendesak pengadilan tertinggi untuk menunda keputusan tersebut untuk negosiasi. CEO TikTok, Shou Zi Chew, diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump.

Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Biden pada April memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan.

Sumber : Anadolu

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bung Towel Lapor Polisi, Anaknya Diancam Diculik

19 January 2025 - 15:20 WIB

Abu Razak: Insya Allah Mualem-Dek Fadh akan Membawa Perubahan Bagi Bangsa Aceh

19 January 2025 - 14:42 WIB

Senator Aceh H. Sudirman: Masalah Tukin Dosen ASN, Ini Darurat, Harus Segera Diselesaikan

19 January 2025 - 11:56 WIB

Silaturahmi dengan Bupati Aceh Besar Terpilih, Ghufran : Kami Dukung dari Senayan

18 January 2025 - 22:00 WIB

Tgk Makhyaruddin Wacanakan Pelantikan Mualem-Dek Fadh Digelar di Balai Meuseuraya

18 January 2025 - 21:41 WIB

Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh

18 January 2025 - 07:18 WIB

Trending di UTAMA