RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Anggota Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP.,MM, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Selasa, (21/01).
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI No. 252 Tahun 2024, yang menilai kualitas pelayanan publik sepanjang tahun 2024.
Kota Lhokseumawe mendapatkan nilai 91,35, masuk dalam Zona Hijau dengan predikat Opini Kualitas Tertinggi, sekaligus menjadi salah satu dari lima besar kabupaten/kota terbaik di Provinsi Aceh. Capaian ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kota Lhokseumawe telah berjalan secara optimal dengan mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Pj Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Kota Lhokseumawe.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan penghargaan ini semakin memotivasi kami untuk berinovasi,” ujar A. Hanan.
Ia juga mengatakan, bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari upaya, melainkan langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Lhokseumawe.
“Kami sangat bersyukur atas prestasi ini, tetapi kami tidak akan berpuas diri. Meskipun telah masuk kategori A, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap layanan yang kami tawarkan,”katanya.
Dalam kesempatan tersebut, A. Hanan juga menyampaikan harapannya agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di Kota Lhokseumawe, dapat menjaga semangat dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.
“Setiap OPD memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pelayanan publik yang prima. Kami akan memberikan dukungan penuh untuk memastikan setiap OPD dapat beroperasi secara optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, dalam sambutannya mendorong semua pihak untuk memenuhi standar pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang layak kepada OPD yang telah berkhidmah dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Instansi yang dinilai terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI di Kota Lhokseumawe yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Banda Sakti dan Puskesmas Mon Geudong.
Dengan hasil yang membanggakan ini, diharapkan Kota Lhokseumawe dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (arm/ra)