class="post-template-default single single-post postid-131029 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tangani Serius Stunting, Stakeholder Aceh Barat Gandeng Mifa Sebagai Orang Tua Asuh Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Gunakan Limbah Sekam Padi, Mahasiswa KKN 59 Latih Warga Produksi Arang Briket Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia Diinisiasi Munawal Hadi, Klinik Pelayanan Hukum Gratis Kini Hadir di Bireuen

UTAMA · 21 Jan 2025 16:55 WIB ·

Pengamat Sarankan Pj Gubernur Aceh Segera Isi Kekosongan Jabatan Ketua MAA


 Dr. Usman Lamreung, M.Si. FOTO NET Perbesar

Dr. Usman Lamreung, M.Si. FOTO NET

BANDA ACEH – Hingga saat ini, posisi Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) yang definitif masih belum terisi. Kekosongan jabatan tersebut terjadi sejak meninggalnya Profesor Farid Wajdi Ibrahim, Ketua MAA periode 2021-2026, pada 14 Agustus 2021. Pemerintah Aceh pun belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Saat ini, MAA dijalankan oleh wakil ketua satu dan dua yang disebut pimpinan kolektif kolegial,” ujar Dr. Usman Lamreung, pengamat politik dan sosial dari Universitas Abulyatama (Unaya).

Menurut Usman, berdasarkan Qanun MAA Nomor 8 Tahun 2019, kewenangan kolektif kolegial sangat terbatas dan bahkan tidak diperbolehkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk perwakilan MAA.

Pernyataan tersebut disampaikan Usman saat berdiskusi seputar Majelis Adat Aceh (MAA) dalam bayang-bayang ada dan tiada,”, Selasa (21/1/2025) di Banda Aceh

Ia menyoroti bahwa pemerintah terkesan mengabaikan isu adat Aceh, padahal adat merupakan salah satu perekat dalam kehidupan bernegara di Aceh. “Ini merupakan amanah Undang-Undang Kekhususan Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2019 tentang MAA,” tambahnya.

Selama MAA dipimpin oleh wakil ketua, hampir seluruh tugas tidak berjalan efektif. Aktivitas MAA lebih banyak berfokus pada kegiatan seremonial yang justru menghabiskan anggaran negara untuk perjalanan dinas.

Usman juga mencurigai adanya pembiaran untuk tidak diselesaikan sehingga sampai saat ini belum ada Ketua Definitif dan melemahkan MAA. Hal ini terlihat dari gagalnya proses musyawarah pengganti ketua selama empat periode pemerintahan gubernur Aceh, mulai dari masa Nova Iriansyah, kemudian Pj. Gubernur Ahmad Marzuki, Pj. Gubernur Bustami Hamzah, hingga Pj. Gubernur Safrizal ZA. Hingga kini, langkah tegas terkait MAA masih ditunggu, ungkap Usman Lamreung. (ra/drh)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

21 January 2025 - 19:44 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

21 January 2025 - 08:33 WIB

Kalahkan Moicano, Makhachev Kalahkan Rekor Khabib Nurmagomedov

20 January 2025 - 15:12 WIB

Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar

20 January 2025 - 15:01 WIB

Genjatan Senjata Dimulai Ribuan Warga Gaza Kembali Kerumahnya

20 January 2025 - 11:38 WIB

Lenggok Krueng Teunom Mengalun Menghantar Pj Gubernur Safrizal Menuju Ceuraceu Embun

20 January 2025 - 07:29 WIB

Trending di UTAMA