class="post-template-default single single-post postid-130953 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Gunakan Limbah Sekam Padi, Mahasiswa KKN 59 Latih Warga Produksi Arang Briket Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia Diinisiasi Munawal Hadi, Klinik Pelayanan Hukum Gratis Kini Hadir di Bireuen Kalahkan Moicano, Makhachev Kalahkan Rekor Khabib Nurmagomedov

METROPOLIS · 21 Jan 2025 08:43 WIB ·

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakankemenag Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kejari


 Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakankemenag Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kejari Perbesar

RAKYAT ACEH – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H. Saifuddin SE, menerima Piagam penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar atas sinergitas dalam pengurusan serta fasilitasi percepatan sertifikat tanah wakaf di wilayah Aceh Besar tahun 2024.

Penyerahan penghargaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H.,M.H.,M.Si, berlangsung di Aula Baharudin Lopa, Senin (20/01/2025).

Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin menyampaikan rasa syukur dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran kemenag Aceh Besar terutama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang menjadi ujung tombak percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar.

“Tentunya ini sinergitas semua pihak terkait, baik itu di internal Kemenag Aceh Besar mulai dari KUA dan Pejabat kemenag dan juga dari ekternal Kemenag seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tentunya pihak Kejasaan Negeri Aceh Besar yang telah memberikan dukungan kepada kami, maka kami berharap sinergitas ini terus berlanjut,” ujar Mantan Kabag TU Kemenag Aceh itu.

Sebelumnya kata Saifuddin, Kemenag Aceh Besar juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh Besar.

“Dan InshaAllah pada tahun 2025 ini juga akan kita lanjutkan kembali MOU baik dengan Kejari maupun BPN Aceh Besar tersebut karena memang sangat bernilai positif untuk penyelamatan harta agama, khususnya di Aceh Besar,” lanjutnya.

Saifuddin menambahkan program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas pemerintah melalui Kementeri Agama sebagai upaya dari untuk melindungi tanah wakaf dari potensi hilang atau hal lainnya yang tidak diinginkan. Selain itu tanah wakaf yang telah terdata dengan baik selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

“Potensi tanah wakaf kita sangat besar, namun belum semuanya tercatat dan tersertifikasi karena orang tua kita dulu waktu memberikan wakaf hanya sekedar ikrar saja tidak tercatat, nah hari ini menjadi tuntutan agar semuanya tercatat melalui proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari, terutama sengketa dengan ahli waris,” ujar Saifuddin.

Pada kesempatan itu Saifuddin juga kembali menghimbau kepada seluruh pihak terkait terutama keuchik dan imam gampong agar pro aktif menjaga, menyelamatkan dan memberdayakan tanah wakaf. Jika masih ada tanah wakaf di daerahnya belum memiliki legalitas surat agar dapat menghubungi petugas di kantor KUA Kecamatan sehingga dapat diproses akta ikrar wakaf dan proses sertifikat.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Gubernur Safrizal: Tetap Semangat Persiraja, Insya Allah Menang di Pertandingan Selanjutnya

21 January 2025 - 13:11 WIB

Harian Rakyat Aceh Gelar Family Gathering

19 January 2025 - 15:39 WIB

Jamaah Grup WA Bantu Rumah Warga di Pidie Jaya

18 January 2025 - 21:04 WIB

Plt Sekda Bahrul Jamil: Mari Kita Jalin Sinergi dan Terus Berinovasi

17 January 2025 - 15:11 WIB

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

17 January 2025 - 14:56 WIB

Bahrul Jamil Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Aceh Besar

17 January 2025 - 12:49 WIB

Trending di METROPOLIS