RAKYAT ACEH – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H. Saifuddin SE, menerima Piagam penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar atas sinergitas dalam pengurusan serta fasilitasi percepatan sertifikat tanah wakaf di wilayah Aceh Besar tahun 2024.
Penyerahan penghargaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H.,M.H.,M.Si, berlangsung di Aula Baharudin Lopa, Senin (20/01/2025).
Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin menyampaikan rasa syukur dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran kemenag Aceh Besar terutama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang menjadi ujung tombak percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar.
“Tentunya ini sinergitas semua pihak terkait, baik itu di internal Kemenag Aceh Besar mulai dari KUA dan Pejabat kemenag dan juga dari ekternal Kemenag seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tentunya pihak Kejasaan Negeri Aceh Besar yang telah memberikan dukungan kepada kami, maka kami berharap sinergitas ini terus berlanjut,” ujar Mantan Kabag TU Kemenag Aceh itu.
Sebelumnya kata Saifuddin, Kemenag Aceh Besar juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh Besar.
“Dan InshaAllah pada tahun 2025 ini juga akan kita lanjutkan kembali MOU baik dengan Kejari maupun BPN Aceh Besar tersebut karena memang sangat bernilai positif untuk penyelamatan harta agama, khususnya di Aceh Besar,” lanjutnya.
Saifuddin menambahkan program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas pemerintah melalui Kementeri Agama sebagai upaya dari untuk melindungi tanah wakaf dari potensi hilang atau hal lainnya yang tidak diinginkan. Selain itu tanah wakaf yang telah terdata dengan baik selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Potensi tanah wakaf kita sangat besar, namun belum semuanya tercatat dan tersertifikasi karena orang tua kita dulu waktu memberikan wakaf hanya sekedar ikrar saja tidak tercatat, nah hari ini menjadi tuntutan agar semuanya tercatat melalui proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari, terutama sengketa dengan ahli waris,” ujar Saifuddin.
Pada kesempatan itu Saifuddin juga kembali menghimbau kepada seluruh pihak terkait terutama keuchik dan imam gampong agar pro aktif menjaga, menyelamatkan dan memberdayakan tanah wakaf. Jika masih ada tanah wakaf di daerahnya belum memiliki legalitas surat agar dapat menghubungi petugas di kantor KUA Kecamatan sehingga dapat diproses akta ikrar wakaf dan proses sertifikat.