RAKYAT ACEH| BANDA ACEH – Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Sa’aduddin Djamal, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik Anwar Ismail (66), warga Desa Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar pada Senin, 20 Januari 2025.
Anwar, yang mengaku memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas tanah yang berada di Cot Malem tersebut, menyatakan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah akibat tindakan yang diduga dilakukan pihak Ilmiza.
Namun, Ilmiza membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pohon-pohon yang dicabut dari lahan itu merupakan tanaman yang ditanam oleh Anwar secara ilegal di tanah milik mertuanya, M. Nur Yusuf. Dan lokasi tanah itu berada di Gampong Blang, bukan di Cot Malem.
“Tanah itu sah milik mertua saya, M. Nur Yusuf. Mereka melanggar,” kata Ilmiza, Rabu (22/1) malam.
“Dia menanam pohon di lahan orang lain, itu pelanggaran dan bisa kena pidana. Bahkan ada trik di mana dia menanam pohon kedondong tua yang sudah besar tetapi tanpa akar, sehingga pohon tersebut tumbuh kembali dan terlihat seperti sudah lama ada di sana,” ujar Ilmiza.
Dijelaskan Ilmiza, bahwa tanah itu dulu telah dibeli oleh M. Nur Yusuf pada 29 Mei 1997 dari empat penggarap tanah sebelumnya. Dan keempat orang tersebut, kata Ilmiza, telah menerima ganti rugi pada saat transaksi tersebut dilakukan.
“Pembayaran dilakukan langsung oleh mertua saya, lengkap dengan bukti tanda terima, dokumen asli, materai, dan disaksikan oleh Keuchik Gampong Blang saat itu, M. Diah Yusuf,” katanya.
Ilmiza mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaporkan tindakan Anwar ke Polsek dan keuchik akibat adanya pemagaran-pemagaran pohon yang dilakukan oleh Anwar di tanah milik mertuanya.
Selanjutnya, pihak Polsek menginisiasi untuk dilakukan pertemuan musyawarah atau mediasi di Meunasah Gampong Blang. Mediasi tersebut dihadiri oleh masyarakat, saksi, pemilik tanah, penjual tanah, dan termasuk Anwar.
“Dalam mediasi itu, setelah memeriksa dokumen-dokumen, alat bukti, dan mendengar kesaksian para saksi, gampong memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik M. Nur Yusuf, bukan milik Anwar Ismail,” ungkapnya.
Menurut Ilmiza, Anwar telah melakukan rekayasa menggunakan surat keterangan hibah yang tidak sah untuk meminta tandatangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk keuchik pada saat itu, Zakaria, yang mengaku tidak mengetahui kondisi sebenarnya. Namun, keuchik Zakaria kemudian menandatangani surat pernyataan dalam pertemuan mediasi, yang secara otomatis membatalkan klaim kepemilikan Anwar.
“Tapi kalau dilihat sekarang dari surat pernyataan kepemilikan Anwar ini kok tanahnya ini ada di Cot Malem? Jadi, Anwar ini seolah-olah teraniaya, padahal mereka adalah mafia tanah yang menyasar orang-orang yang tidak punya sertifikat , namun dia tidak tau kalau sasaran mereka kali ini punya sertifikat lengkap,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ilmiza juga menyesalkan bahwa namanya dicemarkan dalam kasus ini. Sebagai Ketua Komisi VII, ia merasa menjadi korban fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
Oleh karena itu, ia memastikan pihaknya akan melaporkan balik Anwar atas dugaan pelanggaran terkait penanaman pohon di tanah milik M. Nur Yusuf. “Insyaa Allah, kita akan laporkan kembali,” tegas Ilmiza. (Mag-01)