RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf- Fadhlullah akan segera dilantik pada 7 Februari 2025. Dengan dilantiknya gubernur hasil Pilkada Aceh 2024 itu, menandakan mulai bekerjanya gubernur dan wakil gubernur pilihan rakyat Aceh untuk lima tahun kedepan.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 69 huruf C UUPA, yang menyatakan bahwa pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.
“Saatnya Aceh bangkit dan harus menjalankan roda pemerintahan Aceh sesuai dengan MoU Helsinki RI-GAM dan UU-PA,”ucap Ketua Lembaga Peusaboh Bangsa Aceh (PBA), Tgk Bintang melalui Juru Bicaranya, Zulfitrian,SH, akrab disapa Bang Joe, kepada Rakyat Aceh, Kamis (23/1).
PBA mengajak seluruh rakyat Aceh dari semua elemen untuk dapat bersatu padu guna mewujudkan Aceh islami, maju, bermartabat dan berkelanjutan.
“Marilah kita semua bergotong royong untuk mengawal dan menyukseskan program pemerintahan Aceh dibawah kendali Mualem- Dek Fadh, demi terciptanya pembangunan yang memihak kepada rakyat Aceh secara kesuluruhan,”ajak Zulfitrian.
Selain itu, Jubir PBA ini juga
mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga perdamaian Aceh yang sudah berlangsung selama 20 tahun lamanya. “Semoga apa yang menjadi cita-cita perjuangan Mualem untuk kesejahteraan rakyat Aceh agar dapat terwujud dengan dukungan semua pihak,”ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Khusus untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh hasil Pemilukada 2024, dilaksanakan berdasarkan Pasal 69 huruf C UUPA, yang menyatakan bahwa pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh. (arm/ra)