BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus berupaya melahirkan kebijakan strategis guna melindungi generasi muda. Salah satu regulasi yang kini sedang digodok adalah Qanun Penyelamatan Generasi, yang dirancang untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak serta remaja di Aceh.
Anggota DPRA Komisi VI dari Fraksi PPP-PAS, Tgk T Zulfadli atau yang akrab disapa Waled Landeng, Sabtu (8/2/2025) mengungkapkan bahwa sebetulnya inisiatif ini bukanlah hal baru.
Ia mengatakan, beberapa tahun lalu, dirinya bersama organisasi masyarakat (Ormas) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara telah menggagas seruan bersama mengenai larangan bagi anak di bawah 17 tahun untuk berkeliaran di malam hari atau saat jam belajar tanpa pendampingan.
Dia menyebutkan bahwa seruan ini mendapat apresiasi besar dari tokoh-tokoh ulama dan masyarakat, sehingga diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk Qanun yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
Lebih lanjut, dalam pembahasan Rancangan Qanun Tahun 2025, Waled Landeng menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai solusi untuk menekan angka kenakalan remaja, kejahatan jalanan seperti begal, serta meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda.
Menurutnya, dengan adanya Qanun ini, diharapkan anak-anak usia sekolah dapat lebih fokus pada pendidikan, menghindari kebiasaan nongkrong hingga larut malam di warung kopi atau tempat lain yang tidak mendukung perkembangan mereka.
“Jika Qanun ini lahir, Insya Allah dalam 10 tahun ke depan, Aceh akan jauh lebih baik dibanding hari ini. Tidak akan ada lagi anak usia sekolah yang keluyuran malam, duduk di kafe tanpa pendidikan agama, atau datang ke sekolah dalam keadaan mengantuk karena begadang,” ujar Waled Landeng kepada Harian Rakyat Aceh, Sabtu (8/2).
Ia menilai, regulasi ini juga dianggap sebagai bentuk nyata dari harapan panjang para ulama, wali murid, serta guru yang menginginkan generasi Aceh tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat dan berakhlak.
Dengan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Qanun Penyelamatan Generasi, Aceh diharapkan dapat mencetak generasi muda yang lebih berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan. (Mag-01)