RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, memantau pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, pada Selasa (11/2) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut juga ikut hadir Kepala Subbidang Perizinan dan Plt. Kepala Bagian Umum, Kepala Subbidang Intelijen pada Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh.
Kehadiran Novianto Sulastono itu dalam rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang Teknis Keimigrasian, yang disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman bersama para pejabat Kantor Imigrasi setempat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, meninjau langsung kegiatan pelayanan, serta berinteraksi dengan masyarakat pemohon paspor.
Novianto Sulastono menyebutkan, kehadiran dirinya ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk menyampaikan beberapa poin penting.
Diantaranya, terkait dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, seperti penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, pencegahan tindak pidana TPPM dan TPPO, serta penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Ia juga menekankan pentingnya bagi seluruh pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk memahami dengan baik tugas dan fungsi Keimigrasian dalam rangka mewujudkan insan Imigrasi yang berkompeten, berintegritas, dan anti-korupsi.
Disamping itu pimpinan tertinggi di Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh ini mengingatkan kembali tentang Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait 13 program akselerasi yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran Keimigrasian.
“Pelayanan Keimigrasian diharapkan dalam selalu optimal dan tidak dilakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan tugas Keimigrasian,” pintanya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman menyampaikan, paparan terkait dengan profil dan pelaksanaan tugas serta fungsi pada Imigrasi Lhokseumawe. Dimulai dari pelayanan keimigrasian, pengawasan dan penindakan keimigrasian, penyebaran informasi keimigrasian, serta dukungan manajemen.
Kemudian, Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh juga melakukan pengecekan tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya di bekas Kantor Imigrasi Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. (arm/hra)