BANDA ACEH (RA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang utama gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadli dan turut didampingi Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad dan Salihin, SH.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa,” kata Mualem-Dek Fadh mengucapkan sumpah jabatannya.
Setelah mengucapkan sumpah, keduanya langsung menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan dan fakta integritas.
Amantan media ini, momen pelantikan di ruang utama gedung DPRA terlihat tak seperti biasanya. Dimana umumnya pimpinan DPRA hingga Wakil ketua hadir dengan lengkap.
Namun kali ini tidak demikian dengan kursi Wakil ketua ll. Di barisan depan pimpinan DPRA yang terlihat hanya Ketua DPR Aceh Zulfadli dan turut didampingi Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad dan Salihin, SH.
Sementara kursi Wakil ketua ll yang diperuntukan kepada Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar belum menempati kursi tersebut. Ini bukan karena yang bersangkutan berhalangan hadir. Ali Basrah sendiri terlihat menghadiri pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, bersejajar bersama anggota dewan lainnya.
Diketahui, Ali Basrah ditetapkan Wakil Ketua II DPR Aceh untuk periode 2024-2029 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh sepakat untuk mengusulkan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua II DPR Aceh. Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi setelah Zulfadhli menanyakan kesepakatan kepada para anggota dewan.
Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad akrab disapa Yah Fud mengatakan, pelantikan Ali Basrah sebagai Wakil ketua DPRA hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah itu baru proses pelantikan dilakukan.
“Hanya tunggu SK dari Mendagri saja, belum tahu juga kapan turunnya. Namun yang pasti tak ada persoalan lagi,” kata Saifuddin kepada Rakyat Aceh, Rabu (12/2). (RA)