class="post-template-default single single-post postid-132700 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah

ENTERTAIMENT · 15 Feb 2025 14:54 WIB ·

Usai Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Kini Mau Polisikan Lolly


 Usai Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Kini Mau Polisikan Lolly Perbesar

HARIANRAKAYATACEH.COM – Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan polisi terhadap Laura Meizani atau Lolly dengan adanya temuan baru terkait dugaan sebuah tindak pidana.

“Kami menemukan dugaan perbuatan pidana dilakukan Lolly,” kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, tadi malam, Jumat (14/2).
Temuan dugaan tindak pidana ini berdasarkan BAP yang baru terhadap Lolly. Di sana, Lolly menjelaskan kepada penyidik bahwa pada tanggal 9 Mei 2024, Lolly mengaku sedang berbadan dua alias hamil.
Menurut Razman, saat itu perut Lolly kabarnya sudah mulai membesar. Dan hal itu yang menjadi poin dari kebingungan sekaligus dia merasa adanya kejanggalan.
“Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret, nggak mungkin perutnya membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan. Kehamilan baru membesar kalau sudah 4 bulan usia kandungan,” tuturnya.
Vadel Badjideh sendiri kini sudah menyandang status sebagai tersangka atas kasus laporan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencabulan dan atau menyuruh melakukan aborsi.  Vadel bahkan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Adapun korbannya adalah putri Nikita yang bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam dengan hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

11 March 2025 - 18:43 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

11 March 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Pandawara Group: Terus Berjalan, Jangan Lelah

11 March 2025 - 16:24 WIB

Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

11 March 2025 - 16:05 WIB

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

11 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di KHAZANAH