BANDA ACEH – Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM), Zulhadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait pencabutan sistem barcode di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, belum ada satu pun SPBU yang menindaklanjuti pernyataan Gubernur Aceh tersebut. “Kami mengharapkan Gubernur Aceh segera memanggil Dinas ESDM Aceh, BPMA, Komisi III DPRA, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa Pertamina segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha SPBU di Aceh agar menghentikan penggunaan barcode bagi masyarakat,” ujar Zulhadi.
Zulhadi menegaskan bahwa penggunaan barcode selama ini telah merugikan rakyat Aceh. “Sebagaimana kita ketahui, Aceh memiliki kekhususan yang telah diatur dalam UUPA. Pemerintah Aceh memiliki kewenangan sendiri, dan hal ini harus dihormati sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 270,” katanya.
Lebih lanjut, Zulhadi menyampaikan bahwa dalam pelantikan wali kota dan bupati se-Aceh, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan agar penggunaan barcode dihentikan karena dinilai merugikan masyarakat. Pernyataan ini juga mendapat dukungan penuh dari DPR RI dan Komisi III DPRA.
“Kami, Gerakan Pemuda Iskandar Muda, mendukung penuh langkah yang telah diambil oleh Gubernur Aceh. Oleh karena itu, kami meminta Pertamina agar tidak bersikap keras kepala. Di Aceh, pemimpin tertinggi adalah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Apa yang disampaikan oleh beliau berdasarkan UUPA dan demi kepentingan rakyat Aceh,” pungkas Zulhadi.(ra/drh)