class="post-template-default single single-post postid-66100 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah Kabel Listrik Dicuri, Lampu Jalan di Banda Aceh Padam – Kerugian Capai Rp261 Juta

KHAZANAH · 10 Mar 2025 14:36 WIB ·

Terlambat Mengkadha Puasa Hingga Masuk Ramadhan Selanjutnya


 Masjid Baiturahman, . istimewa Perbesar

Masjid Baiturahman, . istimewa

HARIANRAKYATACEH – Tidak berapa lama lagi, bulan mulia Ramadhan akan segera datang. Allah akan mewajibkan berpuasa selama sebulan penuh kepada kita. Sebenarnya banyak persiapan yang harus kita persiapkan dari sekarang untuk menghadapi bulan Ramadhan kedepan, mulai dari memperbanyak taubat dari sekarang, memperbanyak ibadah sunnah seperti berpuasa, membaca al-quran, berzikir, dan juga qiyam lail. Membiasakan ibadah dalam bulan Sya’ban ini diharapkan akan terbiasa dengan amalan-amalan sunnah dalam bulan Ramadhan sehingga kita mampu meraih pahala lebih besar di bulan Ramadhan nanti. Para ulama menyatakan;

من عوّد نفسه فيه بالإجتهاد فاز فى رمضان بحسن الاعتياد

“Siapa yang membiasakan bersungguh-sungguh di bulan Sya’ban, maka ia akan mendapat kemenangan dengan bagus kebiasaannya di bulan Ramadhan”.

Selain dari persiapan-persiapan tersebut, ada satu hal yang sangat penting dan mendesak yang harus segera dilakukan bagi sebagian kalangan, yaitu mengkadha puasa yang tertinggal tahun lalu sebelum masuk puasa tahun ini.
Seseorang yang terlambat mengkadha puasa hingga masuk bulan Ramadhan selanjutnya adakala karena sebebabkan oleh satu keozoran dan adaklanya tidak ada ozor.

1. Bila karena ada ozor.

Bila ia terlambat mengkadha puasa karena ada ozor misalnya karena selalu dalam keadaan sakit, musafir atau ozor lainnya yang membolehkannya untuk berbuka puasa maka baginya tidak diwajibkan membayar fidiyah, tetapi cukup mengkadha puasa yang tertinggal tersebut.

2. Tidak ada ozor

Jika terlambat mengkadha puasa tahun lalu hingga masuk Ramadhan tahun ini dengan tanpa ozor yang membolehkan mentakhirkannya maka;

  1. Dia berdosa karena perbuatannya.
  2. Wajib mengkadha puasanya yang tertinggal tersebut setelah selesai Ramadhan.
  3. Wajib baginya membayar fidiyah.

Ini adalah pendapat Imam Syafii yang disepakati oleh ashhab-ashhab dalam mazhab Syafii. Mujtahid lain yang berendapat demikian antara lain adalah Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Imam Zuhri, Imam Auza’i, Imam Malik, Imam Tsuri, Imam Ahmad dan Imam Ishaq.

Jenis fidiyah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok sehari-hari dengan ukuran satu mud untuk satu hari puasa.

Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter air, juntuk beras ika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (berdasarkan berat beras 1 liter ; 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.

Dalil yang menjadi landasan para mujtahid berpendapat wajib mengkadha dan membayar fidiyah adalah hadits Rasulullah riwayat Imam Daraquthni dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RadhiyAllhu ‘anhum, mereka berkata;

من مرض ثم صح ولم يصم حتى أدركه رمضان آخر قالوا يصوم الذى ادركه ثم يصوم الشهر الذى افطر فيه ويطعم مكان كل يوم مسكينا

Artinya; Siapa yang sakit kemudian sehat dan tidak berpuasa (mengkadha puasa tahun lalu) sehingga datang Ramadhan lain, mereka berkata ; “ia mesti berpuasa Ramadhan yang sedang ia jalani, kemudian berpuasa (mengkadha puasa) bulan yang ia tidak berpuasa dan memberi makanan orang miskin untuk satu hari puasa”.

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

11 March 2025 - 18:43 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

11 March 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Pandawara Group: Terus Berjalan, Jangan Lelah

11 March 2025 - 16:24 WIB

Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

11 March 2025 - 16:05 WIB

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

11 March 2025 - 14:34 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bahas Investasi Bersama Dubes Uni Emirat Arab dan Mubadala Energy

10 March 2025 - 18:04 WIB

Trending di UTAMA