HARIANRAKYATACEH – Tidak berapa lama lagi, bulan mulia Ramadhan akan segera datang. Allah akan mewajibkan berpuasa selama sebulan penuh kepada kita. Sebenarnya banyak persiapan yang harus kita persiapkan dari sekarang untuk menghadapi bulan Ramadhan kedepan, mulai dari memperbanyak taubat dari sekarang, memperbanyak ibadah sunnah seperti berpuasa, membaca al-quran, berzikir, dan juga qiyam lail. Membiasakan ibadah dalam bulan Sya’ban ini diharapkan akan terbiasa dengan amalan-amalan sunnah dalam bulan Ramadhan sehingga kita mampu meraih pahala lebih besar di bulan Ramadhan nanti. Para ulama menyatakan;
“Siapa yang membiasakan bersungguh-sungguh di bulan Sya’ban, maka ia akan mendapat kemenangan dengan bagus kebiasaannya di bulan Ramadhan”.
Selain dari persiapan-persiapan tersebut, ada satu hal yang sangat penting dan mendesak yang harus segera dilakukan bagi sebagian kalangan, yaitu mengkadha puasa yang tertinggal tahun lalu sebelum masuk puasa tahun ini.
Seseorang yang terlambat mengkadha puasa hingga masuk bulan Ramadhan selanjutnya adakala karena sebebabkan oleh satu keozoran dan adaklanya tidak ada ozor.
1. Bila karena ada ozor.
Bila ia terlambat mengkadha puasa karena ada ozor misalnya karena selalu dalam keadaan sakit, musafir atau ozor lainnya yang membolehkannya untuk berbuka puasa maka baginya tidak diwajibkan membayar fidiyah, tetapi cukup mengkadha puasa yang tertinggal tersebut.
2. Tidak ada ozor
Jika terlambat mengkadha puasa tahun lalu hingga masuk Ramadhan tahun ini dengan tanpa ozor yang membolehkan mentakhirkannya maka;
- Dia berdosa karena perbuatannya.
- Wajib mengkadha puasanya yang tertinggal tersebut setelah selesai Ramadhan.
- Wajib baginya membayar fidiyah.
Ini adalah pendapat Imam Syafii yang disepakati oleh ashhab-ashhab dalam mazhab Syafii. Mujtahid lain yang berendapat demikian antara lain adalah Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Imam Zuhri, Imam Auza’i, Imam Malik, Imam Tsuri, Imam Ahmad dan Imam Ishaq.
Jenis fidiyah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok sehari-hari dengan ukuran satu mud untuk satu hari puasa.
Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter air, juntuk beras ika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (berdasarkan berat beras 1 liter ; 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.
Dalil yang menjadi landasan para mujtahid berpendapat wajib mengkadha dan membayar fidiyah adalah hadits Rasulullah riwayat Imam Daraquthni dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RadhiyAllhu ‘anhum, mereka berkata;
Artinya; Siapa yang sakit kemudian sehat dan tidak berpuasa (mengkadha puasa tahun lalu) sehingga datang Ramadhan lain, mereka berkata ; “ia mesti berpuasa Ramadhan yang sedang ia jalani, kemudian berpuasa (mengkadha puasa) bulan yang ia tidak berpuasa dan memberi makanan orang miskin untuk satu hari puasa”.