RAKYAT ACEH | KUTACANE – Pengangkatan 256 calon tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara formasi tahun 2024 ditunda. Hal disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin.
“Kita telah menerima balasan surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. Dimana pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap pertama tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026 tahun depan,” Sebut Plt Kepala BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin, Kepada Rakyat Aceh, Rabu, 12 Maret 2025.
Syafar mengatakan, penundaan sementara pengangkatan merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemerintah dengan anggota Komisi II DPR RI pada rapat dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu. Adapun penataan pegawai non-ASN yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari kebijakan afirmasi terakhir pemerintah.
Sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Pasalnya, proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah atau Kemenpan-RB akan melakukan penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” sebut Syafar.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terdapat sebanyak 256 formasi PPPK yang telah lulus dan rencana akan diangkat. Mereka terdiri dari 163 formasi untuk tenaga teknis, kemudian, tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi dan tenaga guru 35 formasi. (val/hra)