class="post-template-default single single-post postid-135723 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

GAYO-ALAS · 12 Mar 2025 21:58 WIB ·

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda


 Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Pengangkatan 256 calon tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara formasi tahun 2024 ditunda. Hal disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin.

“Kita telah menerima balasan surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. Dimana pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap pertama tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026 tahun depan,” Sebut Plt Kepala BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin, Kepada Rakyat Aceh, Rabu, 12 Maret 2025.

Syafar mengatakan, penundaan sementara pengangkatan merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemerintah dengan anggota Komisi II DPR RI pada rapat dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu. Adapun penataan pegawai non-ASN yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari kebijakan afirmasi terakhir pemerintah.

Sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Pasalnya, proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah atau Kemenpan-RB akan melakukan penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” sebut Syafar.

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terdapat sebanyak 256 formasi PPPK yang telah lulus dan rencana akan diangkat. Mereka terdiri dari 163 formasi untuk tenaga teknis, kemudian, tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi dan tenaga guru 35 formasi. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara

12 March 2025 - 21:46 WIB

Bak Bumi dan Langit, Biaya Pelatihan Desa 3 Kali Lipat Lebih Murah Bimtek DPRK Subulussalam

12 March 2025 - 14:54 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Dana Rp 30 Juta Pelatihan, Hanya 2 Peserta Diikutsertakan Setiap Desa

11 March 2025 - 21:11 WIB

Wakil Ketua DPRK H Hamdan, SH Membuka Turnamen Futsal NasDem Ramadhan Cup 1

11 March 2025 - 17:33 WIB

Soal Dugaan Program Titipan Dana Desa, Beberapa Kades Sudah Bayar Rp 30 Juta ke Penyelenggara

10 March 2025 - 14:43 WIB

Trending di GAYO-ALAS