class="post-template-default single single-post postid-136213 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Di Simeulue, Capai 7.647 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan  Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Belanjakan Puluhan Anak Yatim Pakaian untuk Lebaran Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax Pemkab Pidie Jaya Terima Laba Rp 2,5 Miliar dari Bank Aceh Korem 011 Lilawangsa Peringati Nuzulul Quran 1446 Hijriah

UTAMA · 18 Mar 2025 15:31 WIB ·

Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke MK


 Tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nisa Ulfitri saat memperlihatkan pendaftarkan secara online melalui sistem MK. FOTO IST Perbesar

Tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nisa Ulfitri saat memperlihatkan pendaftarkan secara online melalui sistem MK. FOTO IST

JAKARTA (RA) – Lima kepala desa (keuchik) di Aceh mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin, dengan dalil bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang menjadi kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa permohonan ini telah didaftarkan secara online melalui sistem MK dengan Nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025. “Setelah teregistrasi, permohonan ini akan dipelajari oleh Kepaniteraan MK. Besok, kami akan menyerahkan berkas fisik untuk verifikasi,” ujar Nisa Ulfitri, salah satu anggota tim advokasi, Selasa (18/3).

“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online : 47/PAN.ONLINE/2025, permohononan ini dipelajari oleh Kepaniteran di MK, setelah itu besok baru menyerahkan berkas asli ke MK, pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan ini Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 ”, terang Nisa.

Sementara itu, Venny Kurnia, Keuchik dari Aceh Barat Daya, menjelaskan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA yang mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun dianggap merugikan hak konstitusionalnya. Ia menyoroti ketimpangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah menetapkan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, menjadi delapan tahun.

“Keberadaan Pasal 115 ayat (3) menciptakan dualisme hukum dalam penetapan masa jabatan kepala desa di Aceh. Hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis serta asas kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan,” jelasnya.

Empat keuchik lainnya yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa, dan Aceh Selatan turut mendukung permohonan ini. Mereka memberikan kuasa kepada tim advokasi yang terdiri dari Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, dan Adelia Ananda.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta tiga hal kepada MK, pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2)

Ketiga, menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (ra/drh)

 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ramadhan di Lhokseumawe, Marlina Berbaur dengan Warga Buka Puasa di Halaman Islamic Center

19 March 2025 - 05:16 WIB

Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax

18 March 2025 - 16:57 WIB

Plt Sekda: Keunggulan Sejarah dan Budaya Peluang Kembangkan Wisata Halal di Aceh

18 March 2025 - 16:06 WIB

PCO Diskusikan Dampak Multiganda 130 Hari Kerja KMP dengan Wartawan Istana

18 March 2025 - 15:55 WIB

Wakapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda Bersama Bupati dan Wali Kota

17 March 2025 - 16:50 WIB

Anggota Komisi VI DPRA Minta Komdigi Pasang Jaringan Internet BAKTI di Aceh Selatan

17 March 2025 - 16:42 WIB

Trending di UTAMA