RAKYAT ACEH|SIMEULUE – Capai 7.647 orang warga, yang tersebar di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Simeuleue, resmi tercatat sebagai peserta aktif pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Dari 7.647 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Simeulue, Cabang Meulaboh dengan rincian kategori pekerja Informal yakni pekerja mandiri dan bukan penerima upah, dengan profesi yang berbeda, sebanyak 1.758 orang, resmi tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian kategori pekerja non formal atau pekerja yang menerima upah dari tempat bekerja, sebanyak 5.889 orang, resmi tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta animo masyarakat yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, persatu bulan sekitar 40 orang.
Hal itu disampaikan Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Unit Layanan Simeulue, Cabang Meulaboh, Vijay Afrisal, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa 18 Maret 2025.
“Hingga saat ini mencapai 7.647 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Simeulue, dengan dua kategori yakni pekerja Informal dan pekerja non formal. Animo warga yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, persatu bulan mencapai 40 orang”, kata Vijay Afrisal.
Masih menurut Vijay Afrisal, yang merincikan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, mendapat santunan, yakni kategori Jaminan kematian, seperti meninggal bukan akibat pekerjaan mendapat santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat pekerjaan mendapat santunan Rp70 juta, plus beasiswa untuk dua orang anak, mulai dari jenjang pendidikan TK hingga Sarjana.
Santunan kategori Jamian Kecelakaan Kerja, untuk peserta aktif yakni biaya pengobatan tidak terbatas kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, mendapat fasilitas ruang rawat inap, kelas I VIP saat dirawat di Rumah Sakit Pemerintah dan bila dirawat di Rumah Sakit Swasta, mendapat ruang inap kelas II, serta juga mendapat santunan tidak mampu bekerja sesuai dengan petunjuk dokter.
Dengan mamfaat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Vijay Afrisal mengajak dan menghimbau masyarakat Kabupaten Simeulue, untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan harus tepat waktu melunasi iuran persatu bulan Rp16.800, sebab bila menunggak hingga batas toleransi selama 3 bulan, secara otomatis sistem nonaktifkan dari daftar peserta.
Sehingga bila nantinya tidak melunasi kewajiban selaku peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga melampaui batas waktu toleransi selama tiga bulan, dan kemudian mendapat musibah kematian dan kecelakaan atau sakit, maka sesuai aturan yang berlaku untuk santunan tidak dapat diberikan.
Diketahui BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di Kabupaten Simeulue, yang diawali dengan peluncuran program, pada pertengahan tahun 2022 dan kemudian tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan membuka kantor unit pelayanan, yang dipusatkan sementara di Kantor Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Simeulue.
Kendala yang dihadapi sebut Vijay Afrisal, masih kurangnya pemahaman masyarakat serta banyak yang mengira BPJS Ketenagakerjaan itu dari Asuransi, serta minimnya petugas BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini hanya dibackup petugas perisai pihak ketig yang juga minim, dengan wilayah kerja di 10 Kecamatan, termasuk pulau-pulau kecil yang berpenghuni di Kabupaten Simeulue.
“Pemahaman masyarakat, dikira BPJS Ketenagakerjaan ini dari asuransi. Namun setelah dibuktikan oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan telah dijamin hak santunan kepada nelayan, petani, pedagang, pegawai tenaga kontrak daerah”, tutup Vijay Afrisal.