RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam ternyata tidak melakukan uji laboratorium terhadap air sungai Rikit yang diduga tercemar akibat limbah PMKS PT MSB.
Mencuatnya DLHK Kota Subulussalam tidak melakukan uji laboratorium terhadap singai Rikit tersebut setelah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan surat permintaan informasi publik melalui PPID Kota Subulussalam. Permintaan YARA terkait salinan dokumen hasil uji laboratorium sungai Rikit itu pun dibalas DLHK ke PPID Kota Subulussalam yang diserahkan ke YARA.
” Bahwa hasil verifikasi terhadap dugaan pencemaran sungai Rikit oleh limbah PMKS PT MSB telah kami lakukan sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 10,11 dan 18 Maret 2025, dimana dimulai dari terjadinya demonstrasi ibu-ibu masyarakat Dusun Rikit ke PT. MSB. Dari hasil penelusuran yang kami lakukan tersebut kami tidak menemukan adanya indikasi air sungai Rikit telah tercemar melalui pengamatan secara visual dan Organoleptik ” Isi surat DLHK tersebut yang dirilis Edi Sahputra Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Jumat (18/4/2025).
Selain itu, terlihat ada tiga alasan DLHK tidak melakukan uji laboratorium sungai Rikit diantaranya, kondisi sungai Rikit dibagian hilir dari PMKS PT MSB dari sampel yang diperlihatkan oleh masyarakat Dusun Rikit yang ditampung sebelumnya masih tergolong jernih dan tidak berbau. Demikian juga dengan kondisi air sungai Rikit saat dilakukan verifikasi aduan tersebut dimana dari segi warna air masih tergolong normal, tidak terdapat lapisan minyak atau lemak, tidak ada warna kehitaman, tidak bau, tidak terdapat ikan-ikan atau organisme air lainnya yang mati/tidak normal.
Alasan kedua, tidak ditemukan adanya bekas-bekas atau sisa-sisa limbah yang berupa minyak atau lemak disepanjang drainase air dari pabrik PMKS PT. MSB hingga ke titik pertemuan antara drainase air pabrik dengan air sungai rikit. Dan alasan ketiga tidak ditemukan adanya kolam air limbah PMKS PT. MSB yang jebol/bocor pada saat dilakukan verifikasi.
Menanggapi surat DLHK tersebut, Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako mencurigai adanya permainan dibalik limbah tersebut. Sebab, dari alasan DLHK itu yang disebut tidak ditemukan berupa minyak atau lemak di sepanjang drainase air dari pabrik, sudah sangat jelas dari beberapa rekaman video dan foto pipa pembuangan kolam limbah milik PMKS PT. MSB
” Ada kejanggalan menurut kami dari pernyataan DLHK yang katanya tidak ditemukan minyak atau lemak. Sementara sesuai bukti rekaman video dan foto dari warga yang beredar sudah berbentuk gumpalan yang diduga limbah dari PMKS ” Ungkap Edi Sahputra Bako.