class="post-template-default single single-post postid-100424 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

DAERAH · 28 Sep 2023 06:21 WIB ·

TKBM Meulaboh Apresiasi Semangat Kemenkop UKM Getol Sosialisasi Landasan Hukum Koperasi dan Buruh 


 Usai Kementerian Koperasi dan UKM RI mensosialisasikan Peraturan Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Grand Mercure Medan, Selasa (26/9/2023). Perbesar

Usai Kementerian Koperasi dan UKM RI mensosialisasikan Peraturan Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Grand Mercure Medan, Selasa (26/9/2023).

RAKYATACEH I MEULABOH – Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, Safari Djakfar mengapresiasi peran Kementerian Koperasi dan UKM RI yang sangat getol mensosialisasikan Peraturan Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat. 

 

Sosialisasi yang diadakan di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (26/9/2023) diikuti oleh seluruh perwakilan Koperasi TKBM di Sumatera.

 

“Kami dari daerah ini, yang sangat penting menghadiri kegiatan sosialisasi yang seperti ini, karena bisa menambah pemahaman kami tentang apa saja pedoman TKBM bekerja,” ungkap Safari Djakfar, Rabu (27/9/2023).

 

Bertindak sebagai Keynote Speaker pada kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Utama Belawan, Medan adalah Dr Hendra Saragih, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM RI. 

 

Dalam pemaparannya, Hendra menyatakan Permenkop merupakan upaya negara untuk melindungi eksistensi dan memberdayakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan se-Indonesia.

 

“Permenkop ini payung hukum kita, jadi dalam sosialisasi ini setiap peserta harus mampu mencerna materinya agar mampu menjelaskan landasan hukum TKBM jika sempat terjadi selisih paham di daerah masing-masing,” pintanya.(den)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam

31 January 2025 - 17:00 WIB

Trending di NANGGROE BARAT