class="post-template-default single single-post postid-101078 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

METROPOLIS · 9 Oct 2023 15:37 WIB ·

Didemo Massa, Kejati Tegaskan Tak Main-main dalam kasus SPPD Fiktif Simeulue


 Massa aksi menyampaikan tuntutan penanganan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue. Senin, 9/10/2023. Foto: Tarisa/rakyat aceh Perbesar

Massa aksi menyampaikan tuntutan penanganan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue. Senin, 9/10/2023. Foto: Tarisa/rakyat aceh

BANDA ACEH l RAKYAT ACEHIkatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati), Senin (9/10/2023).

Mereka meminta kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue. Dalam kasus ini, massa menduga terdapat 17 oknum yang terlibat, namun hanya 6 orang yang sudah menjadi tersangka.

Aris Munandar dalam orasinya mendesak Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka lain yang diduga telah sama-sama menikmati hasil korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue.

“Kejati Aceh jangan hanya mentok di enam orang saja, serta tidak menjadikan proses kasasi ini untuk menghilangkan tersangka lainnya,” kata Aris Munandar.

Para Demonstran mengancam akan kembali melakukan aksi lanjutan dengan membawa ribuan masa jika kasus ini tidak diusut secara tuntas.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap Kasasi dan meminta para pendemo agar bersabar sampai hasil dari Kasasi keluar. “Saya menegaskan pihak kejati tidak bermain-main dalam kasus ini. Bahkan saya juga meminta kepada kalian untuk mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan,” ungkapnya dihadapan massa aksi.

Dalam aksi  ini, IMP meminta kepada Ali Rasab Lubis sebagai perwakilan Kejati untuk menandatangani petisi.“Saya mau menandatangani tetapi tidak usah pakai yang begini, saya tandatangani dengan tulisan tangan saya sendiri,” ucap Ali Rasab.

Perubahan dalam petisi ini akhirnya disetujui oleh pihak pendemo dengan isi petisi mencakup kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue akan ditindaklanjuti sesudah putusan MA turun, ” tulis Ali Rasab dalam petisi tersebut. (Mag 01/mag 02/mag 03).

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS