class="post-template-default single single-post postid-10226 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 20 Nov 2017 06:45 WIB ·

Defisit Anggaran Rp219 Miliar Beras Sejahtera Tak Gratis Lagi


 ilustrasi Perbesar

ilustrasi

ACEH UTARA (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, dalam tiga bulan terakhir tidak dapat lagi menanggung biaya tebus beras sejahtera (Rastra) untuk 54.581 penerima di 27 kecamatan. Hal itu akibat terjadi defisit anggaran Aceh Utara tahun 2017 sebesar Rp219 miliar.

Kondisi itu membuat masyarakat penerima beras sejahtera harus membayar sendiri biaya tebus seharga Rp1.600 perkilogram. Sementara untuk biaya angkut dari gudang Bulog ke titik distribusi masih menjadi tanggungjawab Pemkab Aceh Utara. Artinya, penyaluran Rastra untuk jatah bulan Oktober, November dan Desember 2017 tidak gratis lagi.

“Itu semua terjadi karena faktor devisit anggaran Aceh Utara, bukan kita tidak lagi mengratiskan beras tersebut dan untuk biaya angkut tetap kita tanggung,”ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Abdul Aziz, kepada Rakyat Aceh, Ahad (19/11).

Dijelaskan, penyaluran beras sejahtera jatah bulan Januari sampai September 2017, sudah selesai didistribusi oleh Bulog. Karena biaya tebus dan ongkos angkut masuk dalam anggaran pada APBK Aceh Utara tahun 2017.

Sementara untuk jatah Oktober, November dan Desember 2017, Pemkab Aceh Utara, hanya menyediakan ongkos angkut saja. Namun, biaya tebus menjadi beban penerima Rastra, karena kondisi keuangan Aceh Utara saat ini dalam keadaan devisit.

Hal ini bukan semata-mata kebijakan dari Pemkab Aceh Uttara, yang jelas terjadi pengurangan anggaran dalam tahun 2017.

“Ada beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat, yang seharusnya kita dapat menerima dana perimbangan secara utuh, tapi terjadi pengurangan hingga menimbulkan devisit sebesar Rp 219 miliar,”katanya.

Disebutkan, untuk menyampaikan kebijakan itu, Pemkab Aceh Utara sudah duduk rapat antara eksekutif dengan legislatif. Artinya para pihak sudah membicarakan persoalan ini dan termasuk membahas tentang devisit keuangan Aceh Utara.

“Kita sepakat untuk biaya tebus Rastra itu bisa ditangani oleh penerima sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pemerintah Pusat,”harapnya.

Menyangkut persoalan itu, sambung Sekda, pihaknya mengaku sudah memanggil seluruh camat dan Bulog untuk menyampaikan secara persuasif dan mengsosialisasikan kepada masyarakat.

“ Kita mohon pengertian daripada masyarakat penerima beras miskin, bukan Pemkab tidak mau membayar biaya tebus, kalau seadainya keuangan Pemkab mencukupi, maka saya pikir tidak menjadi masalah tetap kita tanggung, tapi kita ini devisit anggaran,” demikian pungkasnya. (arm/slm)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH