class="post-template-default single single-post postid-102544 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang

UTAMA · 30 Oct 2023 16:16 WIB ·

Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pertama, Haji Uma Ikut Kawal


 Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma) ikut menghadiri sidang kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI, Senin ( 30/10/2023). FOTO ISTIMEWA
Perbesar

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma) ikut menghadiri sidang kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI, Senin ( 30/10/2023). FOTO ISTIMEWA

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma) ikut menghadiri sidang kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya, di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Agenda sidang adalah pembacaan Surat Dakwaan dengan Nomor: Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan Pasal kesatu Primer: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan dibacakan oleh Oditur sidang Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H, Oditur Pendamping: Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono,S.H.

Majelis Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Kol Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1: Letkol Chk Idolohi, S.H. Hakim Anggota 2: Mayor Kum Aulisa Dandel, SH.

H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengawasi berjalannya sidang

Menurut Haji Uma, ada kesimpulan lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh Auditur yaitu terdakwa juga memukul korban dileher hingga menyebabkan cedera pangkal lidah dan berulang kali memukul kepala korban dengan radio HT

Haji Uma manambahkan sidang akan digelar kembali pada Kamis, 02 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang

Saksi-saksi dimaksud yaitu Ibunda Imam Masykur, Penyidik Polda Metro Jaya, Fakhrurrazi (adik korban), saksi Mahkota dan Said Sulaiman selaku Pelapor sepupu korban

“Hari ini saya ikut hadir bersama pengacara Hotman Paris sebagaimana komitmen saya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Haji Uma. (ra)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Terindikasi Sarat Permainan

6 February 2025 - 16:33 WIB

Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

6 February 2025 - 15:21 WIB

Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU Terhadap Indonesia

6 February 2025 - 14:31 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Trending di UTAMA