class="post-template-default single single-post postid-103230 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

UTAMA · 8 Nov 2023 23:59 WIB ·

Banggar DPRA dan TAPA Sepakat Bayar Utang ke BPJS Kesehatan, Terkait JKA


 Anggota DPRA dari Fraksi PKS, dr. Purnama Setia Budi SpOG Perbesar

Anggota DPRA dari Fraksi PKS, dr. Purnama Setia Budi SpOG

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sepakat untuk membayar kewajiban kepada pihak BPJS Kesehatan selaku badan yang ditunjuk untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Serbaguna DPRA, Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan sudah mengirimkan surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh, tertanggal 31 Oktober 2023 yang menyampaikan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023 jika tidak ada kejelasan terkait pelunasan kewajiban.

“Banggar dan Tim TAPA sudah sepakat untuk pembiayaan JKA. Kita minta TAPA segera menghubungi BPJS Kesehatan untuk komitmen kerja sama program JKA,” ujar Anggota Banggar DPRA, dr. Purnama Setia Budi SpOG, Rabu (8/11/2023).

Anggota Komisi V DPRA yang membidangi persoalan kesehatan ini menyebutkan jika pelunasan kewajiban tahun 2023 tidak bisa dilakukan semua karena anggaran yang tersedia tidak cukup. Namun yang terpenting sesuai dengan permintaan BPJS Kesehatan, Pemerintah Aceh punya komitmen untuk membayarkan kewajiban.

Beberapa waktu lalu, kata dr Purnama, jumlah yang dibayarkan oleh Pemerintah Aceh Rp65 miliar. Angka tersebut masih kurang dari total Rp768 miliar yang harus dibayarkan. Makanya, pihak BPJS Kesehatan menyurati Pemerintah Aceh untuk melakukan pembayaran pembiayaan JKA.

Pada saat itu, jawaban dari Pemerintah Aceh adalah menunggu hasil evaluasi APBA – Perubahan tahun 2023 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah ditunggu, ternyata belum juga ada komitmen dari Pemerintah Aceh sehingga pihak BPJS Kesehatan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2) yang menyampaikan akan menghentikan layanan program JKA pada 11 November 2023.

“Setelah keluar hasil evaluasi Mendagri, Tim Banggar DPRA duduk dengan Tim TAPA akhirnya kita sepakati untuk pembiayaan JKA tambahan. Kita mengapreasiasi kepada Pemerintah Aceh yang sudah berkomitmen untuk melanjutkan program JKA,” demikian ujar politisi PKS ini. (ra)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS