BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, terhadap lima terdakwa perkara Monumen Samudra Pasai Aceh Utara.
“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terhadap lima terdakwa yang divonis bebas, kita akan ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Ali Rasab kepada Rakyat Aceh, Rabu (15/11/2023).
Kelima terdakwa tersebut adalah adalah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 hingga 16 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 46 KUHP.
Ia menerangkan JPU masih diberi waktu untuk upaya kasasi selama 14 hari setelah putusan hakim.
Ia menambahkan, jaksa akan lebih dulu mempelajari putusan hakim dari lima terdakwa dalam perkara tersebut. (hra)