BLANGPIDIE (RA) – Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pedofilia pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun. Pria berinisial AS (75) itu, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Abdya, Harmansyah, membenarkan adanya kejadian itu. “Iya benar, bahkan anggota P2TP2A terlibat sebagai pendamping korban saat proses visum semalam di rumah sakit,” katanya pada Rakyat Aceh, Ahad (21/1).
Informasi yang diperolehnya dari keluarga korban, dugaan pelecehan seksual diketahui saat korban dimandikan ibunya, Sabtu (20/1) siang. Ibu korban melihat keanehan pada kemaluan anaknya, lalu menanyakan penyebabnya. Berdasarkan keterangan anaknya, keluarga korban melaporkan AS ke polisi.
Harman menyebutkan Sabtu malam lalu, sejumlah anggotanya telah melakukan pendampingan terhadap korban saat proses visum di rumah sakit umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya.
Ibu korban, pada pihak P2TP2A di RSUTP disela-sela proses visum menceritakan kasus perbuatan tidak senonoh AS terhadap anaknya, sudah dilaporkan pada pihak kepolisian setempat. Pihak keluarga korban mengakui, setelah proses pelaporan barulah keluarga korban dan korban menuju rumah sakit untuk proses visum.
“Keluarga korban mengaku bahwa sudah melaporkan terduga pelaku pada pihak Polsek Babahrot,” sambungnya.
Kapolsek Babahrot Iptu Rizal Firmansyah SE yang dihubungi Rakyat Aceh, juga membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari keluarga korban, selanjutnya akan diserahkan pada pihak Reskrim Polres.
“Iya sudah kita terima laporan, segera kita serahkan pada Reskrim,” katanya singkat. (mag-80/mai)