class="post-template-default single single-post postid-110220 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

UTAMA · 27 Feb 2024 07:27 WIB ·

Pemkab Aceh Besar Gelar FKP RKPD Tahun 2025


 Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM Perbesar

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM

RAKYAT ACEH |JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Besar Tahun 2025, di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Senin (26/2/2024).

Kegiatan FKP ini juga dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali beserta jajaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, jajaran Kepala OPD, Camat hingga keuchik yang khusus diundang dalam forum tersebut.

Pada sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah mengamanatkan adanya keterpaduan antaraspek dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yaitu aspek politis, teknokratis, aspiratif, dan bottom up-top down.

“Selain itu juga harus mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.

Untuk itu Iswanto mengatakan rencana kerja pemerintah daerah menyatakan, tahapan konsultasi publik ini merupakan tahapan untuk penjaringan saran dan masukan dari stakeholder terkait.

“Baik itu kelompok atau organisasi kemasyarakatan untuk melengkapi dan menyempurnakan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah yang telah dirumuskan,” ucapnya.

Dalam hal ini, kata Iswanto, RKPD tahun 2025 dirumuskan dengan mengacu kepada dokumen rencana pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023-2026 (Perbup Nomor 9 Tahun 2022).

“Rencana pembangunan kabupaten tahun 2023-2026 merupakan penjabaran tahap ke empat RPJPD kabupaten aceh besar 2005-2025 dan tahun 2025 merupakan tahun ketiga pelaksanaan rencana pembangunan kabupaten aceh besar 2023-2026,” ujarnya.

Iswanto menjelaskan berdasarkan data dari BPS Aceh Besar, pada tahun 2022 IPM sebesar 74,00, terjadi peningkatan 1,98 poin menjadi angka 75,98 pada tahun 2023. Pencapaian IPM ini sudah melebihi dari yang ditargetkan dalam RJMD tahun 2023-2026 yaitu 73,88 pada tahun 2023.

“Walaupun sudah melebihi dari target yang ditetapkan, Pemkab Aceh Besar tetap berupaya melakukan inovasi-inovasi di sektor pendidikan dan kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Kemudian Iswanto mengatakan pendapatan perkapita Kabupaten Aceh Besar tahun 2022 sebesar 37,11 juta, untuk tahun 2023 akan dipublis pada tanggal 28 Februari 2024 dan posisi 37,11 juta ini sudah melampaui target yang direncanakan dalam rencana pembangunan Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 yaitu tahun 2023 sebesar 34,53 juta dan 2024 sebesar 36,26 juta.

“Berdasarkan data BPS pada tahun 2022 angka kemiskinan Kabupaten Aceh Besar sebesar 13,38%, pada tahun 2023 angka kemiskinan Aceh Besar masih tetap sama yaitu 13,38%. Pemkab Aceh Besar juga selalu berupaya menurunkan jumlah penduduk miskin setiap tahunnya dan kita Aceh Besar hari ini mendapatkan nilai tertinggi kinerja daerah dari daerah lain dengan raihan 8,2 poin dari Kemendagri RI,” ungkapnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua DPRK Iskandar Ali, S.Pd, M.Si mengatakan mengenai RKPD ini alurnya sudah diatur sesuai dengan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah.

Iskandar Ali mengatakan membangun daerah itu bukan persoalan dengan jabatan seseorang yang lebih tinggi dari orang lain. Semua itu dilakukan secr kolektif dan bukan sebagai cermin personality.

“Alhamdulillah apapun namanya itu, Aceh Besar dalam beberapa tahun ini telah melewati 3 fase penting, yang meliputi fase devisit anggaran pada saat corona, fase devisit anggaran setelah corona, dan fase devisit anggaran saat Pemilu, semuanya sudah kita lewati secara bersama,” ujarnya.

“Mudah-mudahan sinergitas yang hari ini sudah dibangun bisa dilanjutkan seperti sebelumnya, sehingga pembangunan Aceh Besar pada tahun 2025 bisa tercapai sesuai dengan target dan road map yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Rahmawati S.Pd, M.Si selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan ada beberapa tahapan yang harus dicapai mengenai RKPD tahun 2025.

“Salah satunya adalah menjaring aspirasi pemangku kepentingan dan menyepakati tema dan arah kebijakan pembangunan di Aceh Besar pada tahun 2025,” ucapnya.

“Yang menjadi catatan penting, bahwa perencanaan menggunakan aplikasi sangat terikat dengan jadwal sehingga perlu kerjasama semua pihak perangkat daerah untuk dapat mematuhi jadwal yang sudah diberikan oleh Bappeda,, supaya apa yang diprioritaskan di masyarakat bisa terjadwalkan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Dokumen Penetapan Gubernur – Wagub Aceh Terpilih Diserahkan ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

Trending di UTAMA