RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menjadi narasumber pada Kegiatan Rekonsiliasi Data Sistem Infomasi Data Keluarga (SIGA) & Verifikasi Dan Validasi (SIGA-VERVAL) Stunting Tingkat Provinsi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/3) di Aula Kantor Perwakilan BKKBKN Aceh.
Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti oleh IT Support dan Penanggung Jawab Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK-24) dan Verval Keluarga Resiko Stunting (KRS).
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Kahar Muzakar dalam paparan materinya mengenai penjaminan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi dalam program JKN di Aceh, Kahar menyebutkan jika pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diberikan kepada seluruh peserta JKN sesuai dengan ketentuan, yakni rujukan berjenjang dan indikasi medis.
“Adapun dasar hukum pelayanan KB adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam pasal 47 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan jika pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup 11 item, diantaranya adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan , dan konsultasi medis dasar, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesisalistik. Kemudian, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis,” jelas Kahar.
Kahar menambahkan, kemudian dalam pasal 48 disebutkan bahwa manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining keehatan tertentu. Kemudian peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.
“Pelayanan KB meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, bekerjasama dengan BKKBN. BPJS Kesehatan, menjamin pelayanan KB yang tidak termasuk cakupan jaminan pemerintah pusat. Alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ungkap Kahar.
Cakupan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lanjut Kahar yaitu meliputi konseling, kapitasi, pasang dan cabut IUD (non kapitasi), pasang atau cabut implan, suntik KB, KB MOP atau vasektomi, dan penanganan komplikasi KB. Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan katanya mencakup, pelayanan KB pascapersalinan, KB pascakeguguran, pemasangan atau pencabutan AKDR dan implan interval dengan indikasi medis, tubektomi Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis dan penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi.
“Trenline kasus Pelayanan KB di FKTP meningkat setiap tahun, kecuali saat terjadi pandemi (2020 -2022), sedangkan untuk biaya terlihat tren tetap meningkat setiap tahunnya, karena kasus yang meningkat tinggi adalah pelayanan suntik KB. Sedangkan untuk total kasus pelayanan KB di FKRTL seperti rumah sakit pada tahun 2023 sebanyak 116 kasus dengan tindakan terbanyak yaitu Cabut dan Pasang IUD/Implan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pelaporan, Statistik Dan TIK /Penyelenggara acara, Bayu Prawira yang dihubungi terpisah pada Rabu (6/3) menyampaikan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momen yang sangat berharga karena memiliki banyak manfaat terutama pemahaman dan peningkatan informasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan basis data SIGA dan VERVAL dari data hasil VERVAL KRS Tahun 2023 untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar intervensi program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting oleh pemangku Kebijakan di Provinsi Aceh.
“Secara khusus kami mengundang BPJS Kesehatan sebagai narasumber pada kesempatan ini dengan tujuan adalah untuk dapat diberikannya sosialisasi mekanisme klaim pelayanan KB dalam Program JKN. Harapannya dengan hadirnya dari pihak BPJS Kesehatan pada har ini dapat dilakukannya pemanfaatan data secara bersama terkait pelayanan KB di Aceh,” ujar Bayu.
Harapan lainnya mengenai kegiatan ini, Bayu menyampaikan dalam pengelolaan SIGA dapat lebih baik lagi di tahun 2024 ini serta dapat menyebarluaskan data dan informasi untuk selanjutnya dilakukan intervensi yang tepat guna sesuai kebutuhan pemangku kebijakan dalam mencapai rencana yang telah ditetapkan.(rq)