BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Sebanyak 9.260.000 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (2/5). Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Desember 2023.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi, menjelaskan barang ilegal yang dimusnhakan diperkiraan sebesar Rp19 miliar, potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24,6 miliar
Safuadi menerangkan rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara Ilegal dari Thailand.
Saat itu, tim gabungan Bea Cukai menangkap empat orang anak buah kapal. Dari empat orang tersebut, dua orang di antaranya, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membawa rokok tanpa dilekati cukai dari Thailand di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh.
Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. (hra)