class="post-template-default single single-post postid-114225 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 13 May 2024 06:55 WIB ·

Pilkada Pidie Jaya Tak Ada Balon Jalur KTP


 Ketua KIP Pidie Jaya , Iskandar Perbesar

Ketua KIP Pidie Jaya , Iskandar

Rakyat Aceh | Meureudu – Hingga akhir masa penyerahan berkas syarat dukungan calon perseorangan ( Independen), Pilkada 2024 tanggal 12 Mei 2024, tak ada satupun pasangan Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati yang menyerahkan syarat dukungan KTP ke KIP Pidie Jaya.

Dengan tidak adanya Balon yang menyerahkan berkas syarat dukungan KTP masyarakat sebanyak 4.908 lembar yang tersebar di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan, dapat dipastikan Pilkada Pidie Jaya tidak ada Balon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur Independen.

Penyerahan syarat dukungan tersebut sebagaimana tahapan yang dikeluarkan KPU RI adalah mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, menyebuykan, hingga akhir masa penyerahan berkas syarat dukungan KTP jalur Independen pada pukul 23.59 WIB, KIP Pidie Jaya tidak menerima kedatangan Paslon yang menyerahkan syarat dukungan yang dipersyaratkan.

” Tak ada satupun Bapaslon jalur independen yang datang menyerahkan berkas dukungan KTP masyarakat, sampai batas waktu yang ditentukan dalam tahapan Pilkada 2022, yaitu mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” ungkap Ketua KIP Pidie Jaya, Kepada Rakyat Aceh, Senin (13/5) kemarin.

Tidak adanya peminat calon pemimpin Pidie Jaya yang maju lewat jalur KTP itu, menurut Iskandar disebabkan pengalaman Pilkada-Pilkada yang lalu, jarang ada Calon yang memenangi pertarungan dalam pemilihan kepala daerah.

Ditambah lagi, helatan Pilkada 2024 yang digelar tak berselang jauh dari Pemilu 2024 lalu, kondisinya berbeda dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya. Sehingga tidak ada Balon yang berbondong-bondong mendaftarkan diri.

” Kita sudah sosialisasikan tahapan penyerahan berkas dukungan Balon Independen, serta dukungan yang harus dipenuhi oleh Balon untuk maju lewat jalur tersebut,” ujarnya.

Setelah dipastika tidak ada Balon yang maju lewat jalur KTP tersebut, KIP Pidie Jaya akan menunggu pendaftaran Balon yang diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik hasil Pemilu 2024 lalu.

Sesuai PKPU No.2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 27—29 Agustus 2024.

” Setelah dilakukan pendaftaran Balon,, KIP Pidie Jaya akan melakukan penelitian berkas persyaratan Balon. Dan penetapan Paslon dilakukan pada 22 September 2024,” imbuh dia. (San).

 

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH