class="post-template-default single single-post postid-11442 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

LHOKSEUMAWE · 16 Feb 2018 08:03 WIB ·

Lhokseumawe Belum Miliki Mesin Pengolah Sampah


 BERSERAKAN:  Sampah menumpuk disaluran pembuang di depan Kantor Bank Indonesia Lhokseumawe dan seakan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe tak peduli dengan kondisi tersebut, Kamis (15/2).
Armiadi/Rakyat Aceh Perbesar

BERSERAKAN: Sampah menumpuk disaluran pembuang di depan Kantor Bank Indonesia Lhokseumawe dan seakan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe tak peduli dengan kondisi tersebut, Kamis (15/2). Armiadi/Rakyat Aceh

LHOKSEUMAWE (RA) – Pemerintah Kota Lhokseumawe belum memiliki peralatan memadai untuk mengolah sampah organik dan non organik.

Padahal mesin itu penting untuk mencacah atau menghancurkan sampah plastik dan sampah organik menjadi kompos.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Lhokseumawe, Drs. Zulkilfi, MSM, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, membenarkan, jika pihaknya belum memiliki mesin pencacah sampah plastik dan sampah organik.

“Kita sudah usulkan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar untuk kebutuhan dua mesin pengolah sampah itu. Baik ke Provinsi Aceh maupun ke Kementerian, mudah-mudahan tertampung dalam anggaran nantinya,”harap Zulkifli.

Menurutnya, Lhokseumawe sudah layak memiliki mesin pengolah sampah dan bisa menghasilkan pendapatan dalam pengelolaan sampah. Apalagi kedepan, sebut dia, Lhokseumawe itu harus bebas dari sampah, artinya tidak ada lagi sampah yang kita buang begitu saja.

Terutama untuk sampah organik, seperti daun-daunan, rumput dan lainnya bisa diolah menjadi pupuk kompos. Begitu juga sampah plastik jika sudah ada mesin pencacah dapat dikelola dengan baik sesuai kebutuhan.

“Untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Alue Lim Blang Mangat seluas 12 hektar dan mampu menampung sampah selama 15 tahun kedepan. Sehingga kita perlu tempat pengelolaan sampah yang representatif,”pintanya. (arm/slm)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Ungkap Kasus TPPO, Peusaboh Bangsa Aceh Apresiasi Polda Aceh

13 January 2025 - 15:57 WIB

Abu Balah Keutapang Ikut Ibadah Umroh Bersama Bir Ali Tour And Travel

12 January 2025 - 17:30 WIB

Dua Calon Ketum BPC Hipmi Lhokseumawe Lolos Verifikasi

12 January 2025 - 15:38 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE