class="post-template-default single single-post postid-115156 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

EKBIS · 28 May 2024 08:54 WIB ·

Berkendara Aman Wajib Kantongi SIM


 Pengendara wajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) FOTO HONDA Perbesar

Pengendara wajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) FOTO HONDA

BANDA ACEH – Dalam berkendara di jalan raya setiap pengendara diwajibkan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor untuk itu pengendara sepeda motor yang telah memenuhi persyaratan sudah bisa memiliki SIM C.

Salah satu persyaratan administrasi SIM C adalah minimal telah berumur 17 tahun, lalu kenapa di umur 17 tahun?
Apakah di umur 17 tahun dapat mempengaruhi cara berkendara seseorang?

Menurut Tomi, selaku Safety Riding Instructor Honda dari PT. Capella Dinamik Nusantara wilayah Aceh, Seseorang di umur 17 tahun dinilai sudah mampu untuk fokus dalam mengambil keputusan saat di jalan dan secara mental sudah mampu mulai mengendalikan emosi. Selain itu, secara postur di umur ini rata-rata memiliki postur yang ideal untuk mengendarai sepeda motor.

Ternyata keamanan dalam berkendara di jalan banyak dipengaruhi beberapa faktor dari manusia itu sendiri seperti konsentrasi/fokus, pengendalian emosi, teknik berkendara dan cara berkendaranya. Oleh sebab itu ini alasan mengapa saat membuat SIM memiliki batasan umur minimal 17 tahun.

Bayangkan jika usia dibawah 17 tahun dapat izin berkendara mereka yang emosinya masih sangat belum stabil masih memiliki ego saat di jalan, pengetahuan berlalu lintas, mungkin beberapa anak postur tubuhnya yang belum cukup ideal mengendarai sepeda motor dapat mempengaruhi cara berkendaranya menjadi tidak safety.

Faktor ini yang menjadi potensi bahaya dan menyebabkan kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan menjadi meningkat, dimana korbannya adalah masih usia muda atau dibawah umur.

Padahal berkendara di jalan wajib hukumnya untuk memprioritaskan keselamatan dan keselamatan. Jadi pastikan kamu sebagai pengendara telah mengantongi Surat Izin Mengemudi dari kepolisian. *#Cari_aman saat naik motor.(ra)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Zenbook 14 OLED, Laptop Dengan AI Pertama dirintis Asus

14 January 2025 - 19:37 WIB

Motor Listrik Futuristik Honda ICON e: dan CUV e: Meluncur di Aceh

11 January 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidikan, Empat Dosen Poliven Ikut Magang di PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi

11 January 2025 - 15:01 WIB

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025

10 January 2025 - 20:55 WIB

Telkomsel Hadirkan Layanan Perpanjangan Masa Aktif bagi Pelanggan PraBayar

10 January 2025 - 15:49 WIB

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025

10 January 2025 - 11:11 WIB

Trending di EKBIS