class="post-template-default single single-post postid-11771 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 12 Mar 2018 03:42 WIB ·

BNN Tembak Dua Pengedar Sabu


 Barang Bukti/Ist Perbesar

Barang Bukti/Ist

BANDA ACEH (RA) – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menembak dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tindakan itu diambil setelah tersangka berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap di kawasan Kabupaten Aceh Besar.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu di Gampong Aje Pagar Air.

“Ada empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap. Dua kita beri tindakan tegas karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dua lainnya ditangkap tanpa perlawanan. Ke empat tersangka ditangkap di Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Amanto menjelaskan pihaknya melakukan penggerebekan sebuah rumah sekitar pukul 00.45 WIB, Sabtu (10/3).

Dua tersangka pengedar yang ditembak berinisial R. Ia mengalami luka tembak di kaki kiri. Serta tersangka M, mengalami luka tembak pada lengan kanan.

“Kedua tersangka yang ditembak tersebut merupakan warga Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Penembakan dilakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Amanto, Minggu (11/3).

Tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan berinisial SH dan RF. Keduanya tercatat warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Saat ditangkap, dua tersangka sempat diamankan petugas. Namun, keduanya melawan dan berusaha kabur. Petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kiri dan lengan kanan pada tersangka.

Dari tangan para tersangka, Amanto menyebutkan petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, lima unit telepon genggam berbagai merek serta dua dompet hitam berisikan identitas diri berupa KTP dan SIM.

“Kini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengungkap jaringan narkoba para tersangka. Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 Jo 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Amanto. (mai)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS