class="post-template-default single single-post postid-120481 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

DAERAH · 22 Aug 2024 10:36 WIB ·

Kuasa Hukum Tersangka Kasus PNPM Gandapura Kecewa Kepada Kejari Bireuen


 MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024. (akh) Perbesar

MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024. (akh)

RAKYATACEH | BIREUEN – Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, sangat kecewa terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Kekecewaan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum MY, Teuku Fauzi Al Fansuri SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (22/8).

Ia menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan kepada tersangka MY.

“Terhadap penahanan tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi PNPM Gandapura yang dilakukan Kejari Bireuen pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin, kami penasehat hukum tersangka sangat kecewa dengan tindakan jaksa itu,” ujar Teuku Fauzi.

Menurutnya, penahanan ini merupakan kewenangan penyidik, tetapi tidak harus serta merta kewenangannya digunakan, apalagi kasusnya sudah lama.

“Selama ini, tersangka juga sangat kooperatif mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan, dan bukti-bukti dalam perkara ini juga sudah terkumpul dengan utuh, serta dalam kasus ini sudah ada yang diputuskan,” kata kuasa hukum MY itu.

Fauzi juga berpendapat, penegakan hukum harus juga mengutamakan asas praduga tidak bersalah.

“Sebagai kuasa hukum, kami sudah mengajukan penanguhan atau pengalihan penahanan, karena hal tersebut hak tersangka, tetapi dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik. Semoga penyidik menjalankan tugasnya dengan penuh bertanggung jawab, tidak hanya kepada pimpinan namun juga bertanggung jawab kepada Allah Swt,” sebut Teuku Fauzi.

Ia juga berharap, agar perkara tipikor dugaan korupsi kasus PNPM Gandapura bisa segera dilimpahkan ke pengadilan, mengingat prosesnya yang sudah lama dan pastilah berkasnya sudah siap, apalagi perkara yang sama sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap terpidana lainnya.

“Dari hasil audit ispektorat kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 1.165.157.000. Namun, kerugian negara tersebut ada yang sudah dikembalikan oleh kelompok yang meminjam lebih kurang Rp 900 juta kepada penyidik,” pungkas T Fauzi.

Diketahui sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap satu warga Bireuen berinisial MY yang merupakan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun 2019-2023 pada Rabu (21/8).

 

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha

13 January 2025 - 14:45 WIB

Trending di DAERAH