BANDA ACEH (RA) – Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud ditangkap pihak kepolisian dari jajaran Polda Aceh bersama tim gabungan dari Polres Lhokseumawe saat pesta sabu dalam kantor KIP di jalan Antara, Desa Gampong Jawa Baru, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Jumat (30/3) dini hari.
Penangkapan dilakukan pihak kepolisian pada saat ia sedang melaksanakan pesta sabu dalam ruangan kerjanya. Selain sejumlah barang bukti alat hisap bersamanya polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram.
Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Hanya seorang tersangka yakni beliau, karena ia terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya, Minggu (1/4).
Kasus ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan Satresnarkoba. Selain tersangka, katanya, tim juga berhasil menyita satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram (bruto). Berikutnya satu alat hisap (bong), satu unit hp nokia, satu buah plastik, dua kaca pirek, satu buah sumbu, dan dua sendok pipet.
“Dari hasil pemeriksaan saksi bahwa pada saat dilakukan penggerebekan di kantor KIP Kota Lhokseumawe, tersangka berada di ruangan kerja dengan posisi bong (alat hisap) berada di atas lemari,” ujarnya.
Sementara kaca pirek dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka. “Untuk posisi tersangka sendiri berada di depan pintu ruang kerjanya. Untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja tersebut pada saat dilakukan penangkapan,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Rk (dpo) di Desa Hagu, Kecamatan. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” lanjutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ibi/mai)