class="post-template-default single single-post postid-121012 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 29 Aug 2024 16:41 WIB ·

Hari Ini, Tiga Bapaslon Walikota-Wakil Walikota Daftar ke KIP Lhokseumawe


 Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim. FOR RAKYAT ACEH. Perbesar

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim. FOR RAKYAT ACEH.

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) walikota-wakil walikota Lhokseumawe akan mendaftar ke Kantor KIP Lhokseumawe, pada hari ini, Kamis (29/8) dalam waktu yang berbeda.

Ketiga Bapaslon itu, yakni H.Fathani- H. Zarkasyi (FaZar) yang diusung Partai Golkar dan Gerindra mendaftar pada pukul 11.00 WIB.

Kemudian, Bapaslon Ismail – Azhar Mahmud (IMAM) yang diusung Partai NasDem, pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, Bapaslon
Azhari-Zulkarnen (AZKAR) yang diusung PKS dan PAN, pada
pukul 17:00 WIB.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (28/8).

” Ya sesuai register rencana jadwal/agenda ketiga Bapaslon itu akan mendaftar ke KIP Lhokseumawe pada Kamis besok (hari ini.red) dalam waktu yang berbeda,”ucap Abdul Hakim, didampingi Sekretaris KIP Lhokseumawe, Yuni Raziati.

Sementara untuk jadwal pendaftaran pasangan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024, sejak Selasa- Kamis (27 s.d 29 Agustus 2024) mulai pukul 08.00 s.d pukul 16.00 WIB.

Namun, khusus untuk hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d pukul 23.59 WIB.

Ia menyebutkan, berdasarkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 338 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024, sebagai berikut:

Syarat minimal jumlah kursi, paling sedikit 4 kursi dan syarat minimal suara sah paling sedikit 15.167 suara sah. (arm/hra)

 

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Trending di DAERAH