class="post-template-default single single-post postid-12127 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 6 Apr 2018 10:07 WIB ·

ACSTF Gelar FGD Tentang Turunan UUPA


 Foto bersama usai kegiatan FGD yang digelar Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) gelar FGD.  Perbesar

Foto bersama usai kegiatan FGD yang digelar Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) gelar FGD.

BANDA ACEH (RA) – Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) gelar FGD
“Mendorong Implementasi Peraturan Pelaksana UU Pemerintah Aceh Sebagai Keberlanjutan Perdamaian Aceh” di Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Rabu (04/04/2018).

Menurut keterangan Secretary General ACSTF Hermanto, SH, FGD menghadirkan Penasehat Gubernur Aceh, Muhammad MTA, Anggota DPRA, Bardan Sahidi, Biro Hukum Setda Aceh Feriyana, Otto Syamsudin Ishak, Yarmen Dinamika,Tgk Amni, Prof Yusni Saby , Dr Saiful Mahdi,Halim P Kesuma,Juanda Djamal, Firdaus Mirza, Selain itu juga tampil komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, Fuadi.

Hermanto menjelaskan, FGD merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dengan tema “Mengkaji Implementasi UU Pemerintah Aceh dan Langkah Strategis Kedepan”yang dilaksanakan pada 21 Desember 2017 lalu.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini ACSTF sedang melakukan riset tentang Undang-undang pemerintah Aceh UU No 11 Tahun 2006, untuk melihat sejauh mana sudah turunan UUPA dan apa saja turunan dari UUPA tersebut yang sampai saat ini belum ada implementasinya dan apa kendalanya,” kata dia.

Disebutkan, FGD bertujuan untuk membicarakan kembali Implementasi UUPA sudah sejauh mana, seperti kita ketahui bersama Tahun 2018 implementasi UUPA telah berlangsung 12 Tahun, namun demikian masih banyak point-point yang tertuang dalam UUPA yang belum di implementasikan. Perlu adanya pembicaraan yang terus menerus dan kajian mendalam terkait dengan implementasi UUPA tersebut.

Sementara hasil kegiatan FGD terdapat banyak catatan penting yang bisa diambil terkait turunan MOU helseinki dan UUPA diantaranya : Belum terlaksananya pengadilan HAM di aceh, Membentuk komisi bersama, Penyedian tanah yang layak bagi Tapol, Napol, eks kombatan, dan korban konflik, Batas Aceh dengan Sumut, Aceh berhak menetapkan suku bunga bank yang berbeda.

Kemudian belum ada eks kombatan yang duduk di polri, DPR aceh berhak menentukan nama aceh dan nama pejabat tinggi aceh, Orang militer yang melakukan kejahatan sipil diaceh wajib diadili di pengangadilan sipil, Permasalahan bendera dan lambang.

“Seperti kita ketahui bersama Undang-undang Pemerintah Aceh Merupakan satu tonggak sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia, Khususnya bagi masyarakat Aceh, karena dengan Undang-undang ini tercurah harapan untuk terciptanya perdamaian yang menghargai harkat dan martabat Aceh, membawa keadilan, mewujudkan kedaulatan, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh,” demikian ujar Hermanto. (ra)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS