class="post-template-default single single-post postid-121524 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

EKBIS · 4 Sep 2024 10:35 WIB ·

Haji Uma Tanyakan Menkeu Tentang Dana Bagi Hasil Sawit Aceh


 Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, terkait rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (2/9/2024). FOTO IST Perbesar

Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, terkait rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (2/9/2024). FOTO IST

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Haji Sudirman di depan Menteri Keuangan Srimulyani saat rapat kerja Komite IV DPD RI, Senin (2/9/2024) mempertanyakan soal dana bagi Hasil (DBH) sawit Aceh.

Haji Uma ingin mendapatkan secara real perhitungan DBH Sawit yang selama ini didapatkan Aceh. Pada 2024, Aceh mendapatkan Rp 169.658 miliar, sedangkan di tahun 2023 DBH Sawit Aceh Rp 169.423 miliar.

Dengan hasil alam yang berlimpah menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Aceh dengan jumlah yang besar tetapi mendapatkan bagi hasil yang sedikit itu menjadi persoalan.

Untuk itu, menteri keuangan agar dapat membenahi terkait bagi hasil DBH sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

“Mungkin juga nanti kita akan bekerja sama dengan BPK RI terhadap penerimaan Negara dari hasil DBH sawit, agar hasil alam yang dihasilkan dari DBH sawit lebih transparan, maka kita juga ingin memastikan pendapatan yang real agar tidak ada yang berasumsi liar terhadap pembagian hasil kedua belah pihak,” tutur Haji Uma.

Menkeu juga berpendapat sesuai dengan UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggung jawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Menkeu juga menambahkan Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit. Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(ara)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Zenbook 14 OLED, Laptop Dengan AI Pertama dirintis Asus

14 January 2025 - 19:37 WIB

Motor Listrik Futuristik Honda ICON e: dan CUV e: Meluncur di Aceh

11 January 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidikan, Empat Dosen Poliven Ikut Magang di PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi

11 January 2025 - 15:01 WIB

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025

10 January 2025 - 20:55 WIB

Telkomsel Hadirkan Layanan Perpanjangan Masa Aktif bagi Pelanggan PraBayar

10 January 2025 - 15:49 WIB

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025

10 January 2025 - 11:11 WIB

Trending di EKBIS