BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu bahan tambahan dalam pengurusan SIM yang merupakan bagian memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Kepesertaan Aktif JKN bagi pemohon penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C telah diujicobakan di wilayah Banda Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya dukungan pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi ke dalam Program JKN.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi juga sebagai salah satu bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang didalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN.
Dihubungi secara terpisah, Deputi Direksi Bidang Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Fachrurrazi mengajak seluruh masyarakat untuk tidak khawatir terhadap uji coba pelaksanaan pemberlakuan tersebut. Menurutnya, selama periode uji coba, nantinya para pemohon SIM akan mendapat panduan dan informasi terkait kepesertaan JKN dari petugas yang dihadirkan di Polresta Banda Aceh dan BPJS Kesehatan.
Fachrurrazi menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
“Bukti kepesertaan aktif JKN ini bisa berupa tangkapan layar (screenshot) Aplikasi Mobile JKN atau pengecekan yang dilakukan mandiri oleh masyarakat lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” kata Fachrurrazi.
Fachrurrazi mengatakan bahwa persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan SIM bukan upaya untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Dengan terdaftar sebagai peserta JKN, Anda tidak hanya mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, tetapi juga menjamin akses yang lebih mudah dan cepat ke fasilitas kesehatan.
“Bagi calon pemohon SIM yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diberikan kesempatan untuk mendaftar secara langsung di lokasi yang telah disediakan. Selain itu, jika pemohon sudah terdaftar sebagai peserta namun status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, pemohon dapat mengikuti Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) yang nantinya juga akan dipandu oleh petugas,” tambahnya.
Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supriyadi mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan adanya Perpol 2 Tahun 2023 ini mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN.
“Kami juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh POLRI atas sinergi dalam upaya uji coba yang dilakukan. Harapannya uji coba yang dilakukan sejak 1 Juli – 30 September ini bisa memberikan gambaran di lapangan sehingga masyarakat dapat hidup lebih tenang dan produktif karena kesehatannya sudah terjamin oleh Program JKN,” ungkap Teguh.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas POLRI, Kombespol Heru Sutopo mengatakan pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 ini. Menurutnya, lahirnya intruksi tersebut sebagai salah satu atensi dari Presiden Republik Indonesia karena jaminan kesehatan merupakan hak dari seluruh masyarakat.
Menurutnya, hadirnya Perpol 2 Tahun 2023 dari bentuk tindaklanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini menjadi nilai penting agar masyarakat mendapatkan hal jaminan kesehatannya, sehingga pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki.
“Dalam tahap sosialisasi ini yang terpenting adalah seluruh petugas harus memahami apa itu JKN. Maka dari itu, kami telah mengumpulkan petugas-petugas di layanan penerbitan SIM untuk memberikan pemahaman terkait Program JKN. Harapannya bukan hanya BPJS Kesehatan dan POLRI saja, namun seluruh pihak dapat terus mendukung implementasi peraturan ini,” jelas Heru.
Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Yusrizal Zainal mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dengan adanya uji coba implementasi persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam penerbitan SIM. Dengan tercapainya predikat Universal Health Coverage (UHC) yang dicapai oleh Provinsi Aceh, ia menyebut seluruh masyarakat di wilayah Aceh sudah dapat mengakses pelayanan penerbitan SIM dengan mudah dan dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan optimal karena telah terlindungi dan didaftarkan ke dalam Program JKN melalui APBD. (ra)