RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, mengukuhkan ketua dan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2024-2029 di Pendopo Bupati setempat, pada Sabtu, 30 November 2024.
Dalam sambutan Pj Bupati Mahyuzar menitipkan tiga pekerjaan rumah (PR) utama yang harus dituntaskan oleh ketua bersama pengurus MAA baru.
Masing-masing, tentang adat istiadat, motif khas Aceh Utara, resam gampong dan menentukan kapan lahirnya Kabupaten Aceh Utara.
Mahyuzar menyampaikan, terkait adat istiadat Aceh dirinya hanya terbayang dalam benaknya tentang Pinto Aceh samata. Akan tetapi, ternyata selama bertugas sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara banyak ditemukan aneka ragam motif maupun corak khas Aceh Utara, yang belum sosialisasikan kepada masyarakat.
Hal itu menjadi tantangan tersendiri untuk memperkenalkan beragam motif yang belum diketahui oleh lapisan masyarakat di Aceh Utara.
“Setahu saya, ada 7 motif khas Aceh Utara, dan sudah kita mewajibkan pada tahun 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan pakaian motif Aceh pada setiap hari Kamis. Jadi, untuk 2025 harus dibuat kompetisi atau sayembara oleh MAA terkait motif khas Aceh Utara,” terang Mahyuzar.
Ia mengatakan, permasalahan resam atau hukum adat di gampong-gampong (desa-desa) juga selama ini terkesan masih jalan ditempat.
“Disitulah peran penting kehadiran pengurus MAA, karena banyak sekali yang dapat dilakukan ditingkat gampong, seperti pemberlakuan jam malam bagi anak-anak dan remaja, serta hukum adat gampong lainnya,” kata Pj Bupati Aceh Utara.
Selain itu, Mahyuzar, sejauh ini belum jelasnya tanggal dan tahun hari lahirnya Kabupaten Aceh Utara. Buktinya, dari beberapa kali kunjungan dan penelitian yang dilakukan di area Makam Ratu Nahrisyah sangat bertolak belakang dengan apa yang tertulis didalam buku sejarah.
“Kami berpesan kepada pengurus MAA yang baru dilantik agar secepatnya melakukan penelitian, untuk mengetahui kapan persisnya tanggal, bulan dan tahun lahirnya Aceh Utara. Beberapa cara dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dan berkolaborasi dengan universitas yang ada di Aceh Utara,” ucapnya.
Kemudian, juga dapat menentukan makanan khas Aceh Utara yang dapat dijadikan oleh-oleh bagi warga pendatang diluar Aceh Utara atau luar Aceh. “Itu perlu disepakati bersama oleh Majelis Adat Aceh (MAA) apa saja makanan khas Aceh Utara,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Utara, yang baru dilantik, T. Idris Thaib menyampaikan, dirinya sangat terhormat dan bersyukur atas kepercayaan yang telah diberikan untuk memimpin dan mewakili MAA ini sebagai ketua.
“Hari ini bukan saja hanya sebuah momen pelantikan, tetapi juga awal dari suatu perjalanan yang penuh tanggung jawab dan harapan untuk Aceh Utara kedepan,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pengurus MAA periode sebelumnya yang sudah gigih dan penuh dedikasi menjalankan lembaga adat ini.
T. Idris Thaib berjanji untuk melanjutkan perjuangan yang sudah dilakukan dan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga dan meningkatkan prestasi.
Ia menyebutkan, dalam melaksanakan roda kepemimpinan di lembaga adat ini dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara seluruh anggota sangatlah penting. Oleh karena itu, diperlukan membangun fondasi yang kokoh, berkolaborasi dengan menjujung tinggi semangat kebersamaan dalam mencapai tujuan.
“Visi dan misi ini menjadi kompas perjalanan kita, saya yakin dengan kerjasama dapat mencapai prestasi yang gemilang dalam memberikan kontribusi secara signifikan bagi masyarakat. Saya terbuka menerima kritik dan saran dari anggota pengurus dengan menjalin komunikasi, keterbukaan dan partisipasi aktif,” katanya.
Untuk diketahui, susunan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, Ketua T. Idris Thaib, Wakil Ketua I, M Idris T, SE, dan Wakil Ketua II, Tgk Ismail.
Kemudian, Ketua Bidang Adat dan Istiadat, Ir Muhammad Hatta, S.ST, MT, Anggota, Tgk Mawardi, Abdul Hanan Arba, dan Tgk Banta Chairullah.
Selanjutnya, Ketua Bidang Hukum Adat, Prof. DR. Jamalauddin, SH, M.Hum, Anggota, Amarullah, S.Kom.I, Safri, SE dan Asnawi H Ali.
Ketua Bidang Penilitian Pengembangan dan Adat, DR. Saifuddin, Lc, MA, Anggota, Ismail, H. M Yunus, SE dan Amiruddin Yusuf.
Ketua Bidang Pusaka dan Khazanah Adat, Tgk Jailani, SPd.I, Anggota, Mukhtariza, SE dan Zulfiandi. Terakhir adalah Ketua Bidang Putroe Phang, Riyanti, S.Pd, Anggota, Diniah, S.Pd dan Julaiha. (arm/hra)