BANDA ACEH – Dekfad Center sesalkan sikap dan kebijakan Pj Gubernur Aceh, Safrizal yang dinilai secara terburu buru membentuk tim seleksi calon Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA).
“Ini kami nilai terlalu tergesa gesa. Seharusnya menunggu pemerintahan baru,” kata Ketua Dekfad Center Aceh, Nasrul Sufi didampingi Sekjen Usman Lamreueng, Jumat (6/12/2024) di Banda Aceh.
Bahkan saat ini, panitia BPMA telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk calon yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu wawancara.
Seharusnya Pj Gubernur Safrizal, menurut Nasrul Sufi, memahani psikologis karena masih dalam tahapan Pilkada. “Sebaiknya kami harapkan pending atau bubarkan saja panitia seleksi itu. Jangan sampai pj gubernur menjadi sasaran kekeliruan dan kesalahan nantinya,” tambahnya.
Namun, ada hal menarik yang perlu dipertanyakan terkait persyaratan calon, khususnya salah satu poin yang tampaknya tidak sepenuhnya selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi.
Persyaratan dalam pasal 26 huruf d PP tersebut menyebutkan bahwa calon Kepala BPMA harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi.
Namun, dalam pengumuman Panitia Seleksi, persyaratan khusus yang ditetapkan adalah memiliki kemampuan teknis dan manajerial dengan pengalaman minimal 5 tahun dan diutamakan bidang minyak dan gas bumi.
Menurut Nasrul Sufi, Kata “diutamakan” bisa dimaknai ya dan bisa dimaknai tidak, sementara dalam huruf d dimaksudkan pengetahuan manajerial tentang minyak dan gas bumi adalah sebuah kewajiban.
Jika persyaratan calon Kepala BPMA tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 huruf d PP No. 23 Tahun 2015, maka seharusnya seluruh calon yang tidak memenuhi kriteria tersebut dinyatakan gugur. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada upaya sengaja untuk memberikan kelonggaran agar kandidat tertentu dapat lolos seleksi?
Hal ini bisa mempengaruhi kredibilitas dan independensi Panitia Seleksi jika tidak segera dijelaskan.
Sebagai masyarakat Aceh, wajar jika pihak Dekfad Center mempertanyakan percepatan proses seleksi Kepala BPMA yang tampaknya begitu cepat diinisiasi oleh Pj Gubernur, mulai dari pembentukan tim seleksi hingga pembukaan rekrutmen.
Lebih mencurigakan lagi, persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tidak sepenuhnya mengacu pada pasal 26 huruf d yang sudah jelas diatur.
“Sebaiknya proses seleksi tahap selanjutnya ditunda hingga adanya Gubernur definitif yang dapat memastikan prosedur berjalan sesuai aturan,” harap Nasrul Sufi.
Sebelumnya, menurut Ketua Pansel , pembentukan Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh, dinilai sudah sangat terlambat. Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menerbitkan SK tersebut pada 12 November 2024.
Sementara masa kerja Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal juga berakhir pada 25 November 2024.
Atas pernyataan ketua pansel itu, Nasrul Sufi hingga mempertanyakan ada apa?, sehingga pj gubernur tidak sabar menunggu dilantiknya pemerintahan Aceh yang baru.
Supaya tidak mengalami kekosongan pimpinan, ditetapkanlah Mohamad Faisal sebagai pejabat sementara. “Pejabat sementara kan bisa bekerja hingga Mualem – Dekfad dilantik. Kami menilai dan menduga kebijakan pj gubernur ada kepentingan kelompok tertentu,” tutup Nasrul Sufi.(ril)