RAKYAT ACEH | LHOKSUKON : Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPLHa), telah bekerja selama 18 bulan di wilayah Lanskap Cot Girek, Aceh Utara. Dalam kurun waktu itu, memfasilitasi 9 kali pengiringan gajah liar.
Nabhani, Direktur LPLHa, selain itu terbentuknya Unit Pengelola Gampong (UPG) di lima gampong yang berada di koridor gajah, yaitu Gampong Lubok Pusaka (Kecamatan Langkahan), Cot Girek (Kecamatan Cot Girek), Alue Lhok, Peureupok, dan Blang Pante (Kecamatan Paya Bakong)
Kelima gampong ini memiliki intensitas konflik manusia dan satwa liar yang tinggi, terutama interaksi negatif dengan kawanan gajah liar yang sering menyebabkan kerugian, baik bagi warga (kerusakan kebun) maupun satwa itu sendiri (kehilangan koridor).
Sementara Forum Pengelola Lanskap Cot Girek, mengadakan Rapat Evaluasi dan Closing Ceremony Pengelolaan Lanskap Cot Girek Tahun 2024 di Aula Sekdakab Aceh Utara, Jum’at lalu. Forum ini merupakan forum multipihak yang melibatkan Pemerintah Aceh Utara, LSM lingkungan, perusahaan di lanskap Cot Girek, serta camat dan geuchik setempat.
Sejak pembentukannya, Forum Pengelola Lanskap Cot Girek telah rutin mengadakan rapat evaluasi setiap tiga bulan. Rapat ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan intervensi teknis pengelolaan lanskap yang selama ini dilaksanakan oleh Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPLHa). LPLHa telah bekerja selama 18 bulan di wilayah tersebut.
Capaian Selama 18 Bulan
Untuk mengurangi konflik ini, LPLHa membentuk UPG yang bertugas memantau pergerakan gajah liar dan menghalau kawanan gajah yang mendekati permukiman atau perkebunan warga. Anggota UPG telah dibekali pelatihan mitigasi konflik satwa liar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Resort Aceh Utara dan dilengkapi teknologi smart patrol.
Hingga Desember 2024, tim patroli telah melaksanakan 320 kali patroli rutin di lima gampong, dan 9 kali penggiringan kawanan gajah liar, tulis Nabhani dalam keterangan tertulis diterima Rakyat Aceh, Minggu (8/12).
egiatan ini memberikan dampak positif berupa penurunan intensitas konflik manusia dan satwa liar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, katanya.
Penyerahan Pengelolaan Lanskap
Pada akhir sesi, Nabhani, yang akrab disapa Boni, menyampaikan bahwa masa tugas LPLHa di lanskap Cot Girek telah berakhir pada Desember 2024. Pengelolaan teknis lanskap selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Aceh Utara melalui Ketua Forum Pengelola (Asisten II Sekdakab Aceh Utara). Penyerahan ini dilakukan secara simbolis dengan penyerahan dokumen dan plakat dari LPLHa kepada Pemerintah Aceh Utara.
Boni berharap Pemerintah Aceh Utara dapat terus melanjutkan pengelolaan lanskap Cot Girek, sehingga berbagai flora dan fauna di wilayah tersebut tetap terlindungi, dan kesejahteraan masyarakat meningkat sesuai dengan harapan bersama. (ung)